HRD Buka Acara Orientasi Tim Pendamping Keluarga Harapan di Bireuen

  • Whatsapp

BIREUEN, BEFAHNEWS.com – Anggota Komisi V DPR RI, H. Ruslan M. Daud, SE., M.A.P mendorong para kader atau petugas Tenaga Pendamping Profesional (TPP) atau Pendamping Desa lebih profesional dalam melaksanakan pemberdayaan kepada masyarakat desa Kabupaten Bireuen.

Hal tersebut disampaikan Ruslan ketika membuka acara Orientasi Tim Pendamping Keluarga Harapan yang bertempat di Aula Sekdakab lama Bireuen, Minggu, (3/9/2023).

Muat Lebih

“Pendamping Desa memiliki peranan dalam rangka memaksimalkan partisipasi, sumber daya atau potensi yang dimiliki untuk kesejahteraan masyarakat sekitar,” ungkap Ruslan.

Selain itu, lanjut dia, Pendamping Desa juga harus mengawal pemerintah desa menjalankan pembangunan sesuai dengan Peraturan Kementerian Desa untuk melaksanakan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Di mana, dalam peraturan tersebut dijelaskan pendamping desa mempunyai tujuh tugas pokok yang harus dilaksanakan.

Karena pada muatan tersebut lanjutnya, terdapat beberapa kriteria, yakni mendampingi desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan terhadap pembangunan serta pemberdayaan masyarakat, hingga sebagai modal untuk pengembangan ekonomi.

“Melihat banyaknya tugas yang harus dikerjakan, Pendamping Desa dituntut untuk terus berupaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas kinerja. Negara/Pemerintah telah memberikan amanah kepada saudara-saudara (Pendamping Desa) untuk menjadikan desa berdaya, desa yang maju dan mandiri,” imbuhnya.

Sementara, banyaknya potensi yang dimiliki oleh desa menurutnya, Pendamping Desa dituntut untuk harus dapat merangkul warga desa. Bukan hanya tahu akan potensi yang dimiliki, tetapi juga mau mengolah potensi yang ada, serta mampu untuk bersaing dalam memasarkan produk yang dihasilkan.

“Pihaknya juga memberikan tugas khusus kepada Pendamping Desa, untuk mengawal tercapainya indikator tujuan dan sasaran tersebut, sesuai target RPJMD. Tolong dipahami itu. Pendamping Desa saya minta juga untuk ikut mengawal pertanggungjawaban pemdes dalam menyusun SPJ atas pelaksanaan kegiatan desa,” pungkasnya.

Pendamping desa katanya nak kandung dari Kementerian Desa, dan jumlahnya 35 ribu dan butuh anggaran Rp 1,6 triliun APBN untuk jerihnya, karena perannya sangat besar, tahun depan DPR telah sepakat mendorong anggaran naik jadi Rp 2 triliun untuk pendamping desa, ujar HRD disambut aplus pendamping desa.

“Selain itu, HRD juga menyampaikan berbagai program bagi Aceh telah dilaksanakan selama dia menjabat anggota DPR-RI, kerjasama dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR serta dengan lintas Kementerian lainnya.

Dalam sisa jabatan tinggal 1,1 tahun lagi, di tahun 2024, ianya masih dapat melakukan pembahasan anggaran untuk mendorong berbagai program pembangunan dan pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat Aceh, dan khususnya di Kabupaten Bireuen.

Laporan : Zubir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *