Keluarga Imam Masykur Berikan Kuasa Hukum Kepada Tim Law Firm Hotman Paris Hutapea

  • Whatsapp

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Keluarga Imam Masykur (25), korban pembunuhan yang dilakukan oleh oknum TNI didatangi tim Law Firm Hotman Paris dan Partner, di rumah duka, Dusun Arafah, Gampong Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Aceh, Rabu (30/8/2023) siang.

Surat kuasa yang diberikan keluarga ditandatangani oleh Fauziah, ibu korban dan penerima kuasa dari Law Firm Hotman Paris dan Partner yang ditandatangi oleh advokad, Dr.Hotman Paris Hutapea, SH., M.Hum.

Muat Lebih

Fauziah mengatakan, pihak keluarga telah memberikan kuasa hukum kepada Dr.Hotman Paris Hutapea, SH., M.Hum untuk menyelesaikan masalah hukum yang menimpa anak kandungnya, Imam Masykur.

“Kami dari keluarga korban berharap kepada tim kuasa hukum dari Aceh untuk membantu keluarga kami dalam menuntaskan kasus yang menimpa keluarga kami,” ucap Fauziah.

“Saya minta dukungan semua rakyat Aceh, rakyat Indonesia untuk mengawal kasus ini. Cukup kami dan anak saya yang jadi korban kekejian ini,” terang Fauziah.

Fauziah berharap, dengan adanya kuasa hukum, maka dapat mengawal proses hukum yang berlaku dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal.

Sementara itu, Koordinator 911 Hotman Paris, Zubir, S.H mengatakan, pihak lawyer dari Aceh bergabung dibawah naungan 911 Hotman Paris untuk mengadvokasi kasus penculikan, penganiayaan dan pembunuhan sadis yang menimpa Imam Masykur yang diduga melibatkan oknum TNI dari satuan Paspampres.

“Hari ini penandatanganan surat kusa dari keluarga korban dengan Hotman Paris Hutapea, selanjutnya kami mempersiapkan keberangkatan keluarga korban ke Jakarta untuk bertemu Hotman Paris Hutapea,” sebut Zubir, S.H yang juga Ketua YARA Perwakilan Bireuen.

Zubir, S.H mengatakan, saat ini terdapat 40 orang pengacara dari kantor hukum yang berbeda-beda dari Aceh di bawah naungan 911 Hotman Paris.

“Kami sangat terbuka dengan pangacara lokal untuk bergabung bersama-sama mengawal kasus ini sampai selesai,” ucap Zubir, S.H.

Laporan : Zubir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *