LANGSA, BEDAHNEWS.com – Pemusnahaan barang hasil tangkapan ilegal yang telah memiliki ketetapan hukum dari pengadilan negri langsa pihak Kejaksaan melakukan eksekusi pemusnahan barang ilegal di halaman kantor Kejaksaan dihadiri oleh sejumlah pejabat kejaksaan dan penegak hukum juga masyarakat yang menghadari acara eksekusi pembakaran barang ilegal.
Narkotika jenis sabu,sabu dengan jumlah perkara 49 perkara ,jumlah barang bukti dengan berat keseluruhan 817,15 ( delalan ratus tujuh belas koma lima belas) Gram.
Narkotika jenis ganja dengan jumlah perkara 7 perkara,jumlah barang bukti dengan berat keseluruhan 16,677,37 (enam belas ribu enam ratus tujuh puluh tujuh koma tiga puluh tujuh) Gram.
Perkara tindak pidana umum lainnya dengan jumlah perkara 26 perkara jumlah barang bukti berupa Handphone dan baju.
Dapat kami sampaikan bahwa Kejaksaan Negri Langsa Selama dari periode november 2022 s/d juni 2023 telah menangani perkara tindak pidana umum sebanyak 129 perkara dengan rincian:
OHARDA sebanyak 35 perkara, NARKOTIKA sebanyak 68 perkara dan KAMNEGTIBUM sebanyak 26 perkara.
Pelaksaan Eksekusi baik barang ilegal maupun hasil penyitaan pihak kejaksaan Negri Langsa berjalan aman dan lancar tanpa hambatan .( uci / Suriady KS SH )