LHOKSEUMAWE, BEDAHNEWS.com – Berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, Balai Pemasyarakatan (Bapas) merupakan unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan (Litmas), pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan yang dilakukan oleh pejabat fungsional tertentu yakni pembimbing kemasyarakatan.
Dengan adanya UU no 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang berfokus pada keadilan restoratif dan diversi yang menekankan pada ‘pemulihan’ ketimbang ‘pembalasan’ seperti penerapan pada hukum pidana orang dewasa.
Pembuatan undang-undang ini diharapkan dapat mengubah stigma masyarakat yang memandang anak sebagai ‘kriminal’, membuat masyarakat sadar bahwa anak masih dalam masa pengembangan diri dan karenanya mereka pun belum dapat mempertanggungjawabkan perilakunya secara penuh.
Pengajaran dari orang tua dan lingkungan sekitar memiliki peran besar dalam pembentukan perilaku anak tersebut. Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Lhokseumawe melakukan pendampingan terhadap 5 (lima) Anak Yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dengan kasus penganiayaan yakni pasal 368 Jo pasal 354 KUHP Jo pasal 80 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI no 11 tahun 2012 sistem peradilan pidana anak dengan ancaman maksimal 12 tahun.
PK melakukan pendampingan tahap II atau pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polres Lhokseumawe ke jaksa penuntut umum anak pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Dalam tahap ini, turut hadir jaksa, orang tua anak, dan penyidik.
Pendampingan bagi 5 orang ABH dilakukan sesuai dengan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, yang menyatakan bahwa pembimbing kemasyarakatan wajib mendampingi kasus anak agar kepentingan terbaik bagi anak dapat terpenuhi.
Pada pelaksanaan proses pendampingan hari ini berjalan lancar dimana anak mengakui secara sadar perbuatannya dan mengaku salah.