Hakim Tunggal Menolak Gugataan PraPid LSM Gajah Puteh

  • Whatsapp

LANGSA, BEDAHNEWS.com – Dalam gugatan praperadilan yang di layangkan oleh Gajah Puteh terhadap kantor Bea cukai langsa terkait dakwaan pro justitia pada selasa (22/08/2023) telah memasuki tahap keputusan apakah gugatan a,quo dinyatakan diterima atau di tolak oleh hakim tunggal yang menyidangkan perkara tersebut.

Dalam beberapa kali persidangan yang berlangsung antara pemohon dan termohon dimana dalam gugattannya telah dibacakan replik duplik esepsi terkait perkara a;quo telah di penuhi dan di beri hak hak nya sesuai dengan ketentuan hukum oleh hakim tunggal kepada masing masing pihak baik LSM Gajah Puteh maupun pihak kantor Bea cukai yang dalam persidangan di wakili oleh sejumlah pengacara dalam mewakili tergugat.

Muat Lebih

Dalam persidangan tahap akhir hakim tunggal membacakan kesimpulan terkait Pro Justitia dalam perkara a,quo dari masing masing pihak telah di periksa berupa administrasi dan juga untuk menghadirkan saksi saksi dalam menguatkan perkara a,quo berjalan dengan tertib dengan menghormati azaz kedua belah pihak yang bertikai sehingga persidangan benar benar independensi dan tidak ada interpensi pihak mana pun untuk menekan hakim tunggal dalam mengambil keputusannya.

berdasarkan hakim tunggal keterangan LSM Gajah Puteh tidak layak mengugat pihak termohon ( Bea cukai Langsa) karena tidak memenuhi persyaratan legalstanding karena disebabkan berdasarkan bukti dan fakta LSM Gajah Puteh meskipun berbadan hukum namun Skt sudah di anggap kadaluwarsa dikarenakan tidak diperpanjang kepenggurusannya oleh karena itu di anggap prematur disisi lain LSM Gajah Puteh melalui Said Zahirsyah SE dinilai hakim tunggal dalam melakukan gugatannya tidak dapat dinilai mewakili lembanganya karena sudah demisiyoner kepempimnanya tidak juga memenuhi beberapa unsur untuk melakukan gugatan perkara a,quo yang di layangkanya.

Hakim tunggal yang menyidangkan 3 perkara yang di gugat oleh pemohon juga tidak memenuhi unsur karena dalam pelaksanaan gugatan pro justitia dalam proses praperadilan yang memperkarakan pihak bea cukai langsa untuk itu hakim tunggal mengatakan dalam amar putusannya apa yang di lakukan Said Zahirsyah SE selaku direktur esekutif LSM Gajah Puteh tidak dapat membawa bukti dari hasil rapat dewan pendiri LSM untuk menunjuk Said Zahirysah selaku atas nama lembaga untuk diberikan mandat didalam pengajuan perkara a;quo yang sedang berlanjut.

Undang undang no 80 KUHP menyatakan perkara yang di ajukan LSM Gajah Puteh tidak memenuhi unsur unsur dimaksud di atas untuk itu hakim menyimpulkan dan dengan tegas menolak praperadilan karena tidak sesuai dengan undang undang KUHP dan dengan tegas mengatakan tuntutan LSM Gajah Puteh maupun Said Zahirsyah SE dinyatakan di tolak. ( Uci / Suriady Ks SH)

 

 

 

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *