Gajah Puteh Hadapi 19 Pengacara Dari Pihak Bea cukai Dalam Gugatan Pro justitia

  • Whatsapp

LANGSA, BEDAHNEWS.com – Dalam persidangan yang terus berlanjut mendekati tahapan pengambilan keputusan oleh hakim tunggal yang menyidangkan 3 pokok perkara praperadilan antara pemohon (gajah puteh) lawan termohon kantor Bea Cukai mendekati tahap dimana setiap hakim tunggal berkesimpulan untuk membuat keputusan yang adil dan berkeadilan.

Kantor bea cukai terus menambah satu orang lagi pengacara sehingga jumlah pengacara menjadi 19 orang dalam menghadapi perkara yang digugat oleh pemohon LSM Gajah Puteh namun said zahirsyah SE tetap pada pendiriannya meminta kepada hakim tunggal agar perkara pro justitia dianggap telah melukai SOP yang dilakukan selama ini oleh pihak kantor bea cukai dalam melakukan penangkapan penyitaan penguasaan yang melanggar adminstratif tegas zahirsyah dalam pembacaaan tuntutannya dihadapan hakim tunggal di setiap persidangan yang berlangsung.

Muat Lebih

Masyarakat kota langsa menunggu hasil putusan hakim tunggal apakah dikabulkan gugutan pemohon (LSM Gajah Puteh) terkait operasi razia tangkap tangan oleh tim gabungan yang di bentuk oleh kantor bea cukai langsa yang dalam operasinya tidak pernah ditemukan pemilik barang, bandar atau cukong yang dengan sengaja menyeludupkan barang haram (ilegal) sehingga terkesan operasi tangkap tangan itu dapat di katakan ada main mata terhadap pelaku barang ekspor ilegal sehingga tidak memberikan efek jera terhadap mafia eksportir ilegal tersebut.

Dari beberapa kali operasi yang di gelar oleh kantor bea cukai langsa mendapat reaksi dari masyarakat dalam bentuk aksi protes demo yang digelar sebanyak 3 kali di depan kantor Bea Cukai langsa berujung pada proses tuntutan LSM Gajah Puteh kepengadilan.

Masyarakat pun turut berkomentar dengan nada sinis mengapa pihak kantor bea cukai mengirimkan pengacara sebanyak 19 orang untuk menghadapi Gajah Puteh dalam persidangan yang berlangsung di pengadilan negri langsa.

Dalam nota esepsi dari pihak termohon (bea cukai ) pihaknya beriskukuh mengatakan didepan hakim tunggal yang menyidangkan perkara yang di maksud diatas bahwa LSM Gajah Puteh tidak berhak mengantarkan kasus tersebut dalam gugatan praperadilan tuding pihak pengacara termohon dikarenakan Skt Gajah Puteh telah mati dan tidak di perpanjang kepengurusanya dari dasar itulah maka pengacara termohon menolak gugatan prapradilan dan juga termohon meminta kepada hakim tunggal yang menyidangkan perkara tersebut untuk dapat membebaskan segala tuntutan dan meminta hakim tunggal untuk membebankan biaya perkara kepada pemohon (LSM Gajah Puteh).

Dari pengamatan saat sidang berlangsung dimana pengambilan keputusan dari masing masing hakim tunggal yang menyidangkan 3 perkara di maksud di atas masing masing hakim tunggal berkesipulan dan meminta kepada pemohon maupun termohon dapat memberikan waktu agar setiap hakim tunggal yang menyidangkan perkara praperadilan agar dapat mempersiapkan diri pada hari selasa (22/8/2023) untuk dapat memutuskan perkara praperadilan dalam kesimpulannya setiap hakim tunggal menegaskan bahwa keputusan pada hari selasa nanti tentunya keputusan yang di ambil berkeadilan.

Para hakim memastikan putusanya tidak ada interpensi dari pihak manapun ujarnya dengan tegas.(Suriady Ks Sh /uci)

 

 

 

 

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *