Polisi Ringkus Tiga Pengedar dan seorang Kurir Sabu Malaysia-Bireuen

  • Whatsapp

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bireuen menangkap dua warga Bireuen dan dua warga Aceh Utara di tiga lokasi terpisah di Kabupaten Bireuen dan Aceh Utara, Selasa dan Rabu, 15-16 Agustus 2023.

Mereka ditangkap di salah satu desa dalam Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, kawasan Bungkah, Aceh Utara dan kawasan SPBU Jeunieb, Kabupaten Bireuen.

Muat Lebih

Mereka yang ditangkap tersebut tiga orang pengedar dan seorang kurir sabu dari Malaysia ke Bireuen.

Hal itu dikatakan Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH didampingi Wakapolres, Kompol Joko Utomo, Kasat Resnarkoba, Iptu Samsul Bahri, Kasat Reskrim, AKP Zhia Ul Archam, Kasi Propam dan anggota, dalam konferensi Pers, Sabtu (19/8/ 2023) di Gazebo Mapolres setempat.

Dikatakan AKBP Jatmiko, tersangka berinsial YS, MK dan SY, yang merupakan satu jaringan dan satu laporan polisi.

“Satu tersangka lagi berinisial MR yang diamankan dengan barang bukti sabu sebanyak 100,106 gram,” sebutnya.

Salah seorang tersangka, MR di hadapan wartawan liputan Bireuen mengungkapkan terkait perjalanan sabu tersebut sampai ke Bireuen.

MR menyebutkan, saat sedang menghadiri kenduri seunujoh di gampongnya, sekira hari Selasa atau Rabu, dia tiba-tiba ditelpon kawannya berinisial M dari Aceh Timur.

“Dia tanya saya lagi dimana dan apa ada pekerjaan sekarang, saya bilang lagi di senujoh dan tidak ada kerja karena tambak sudah panen,” jelasnya.

Lalu si M menyampaikan kepadanya kalau ada kerjaan, ada barang tapi tidak banyak. Saat itu posisi MR ada di Bungkah.

Kapolres Bireuen menyebutkan, kurir yang membawa sabu dari Malaysia ke Indonesia lalu ke Aceh dan Bireuen, adalah tersangka YS.

Tersangka YS kepada Kapolres mengatakan, dia sudah 9 bulan berada di Malaysia. Kemudian dia diantar temannya ke laut menuju ke Dumai, lalu naik mobil jumbo menuju ke Medan.

Setelah sampai Medan, naik mobil penumpang Toyota Hiace langsung menuju ke Jeunieb, Kabupaten Bireuen sampai pukul 00.00 WIB.

“Keesokan harinya pukul 12.00 WIB, saya disuruh si M menelpon YS untuk menyerahkan sabu dan diantar ke Peudada. Sabu itu bukan saya beli tapi si M,” kata YS.

YS menyebutkan ongkos untuk membawa sabu ke Aceh sebanyak Rp10 juta.

Sementara itu, Kasatres Narkoba Polres Bireuen, Iptu Samsul Bahri, mengungkapkan, Tim Satres Narkoba Polres Bireuen membackup pengungkapan jaringan peredaran sabu yang terjadi di Bandung, Bireuen dan Banda Aceh.

Sebelumnya, penyidik Narkoba dari Dit Narkoba Polda Jawa Barat mengamankan tiga tersangka dan 4 kg sabu di Lapas Jabar.

“Hasil pengembangan, bandar dan pengendalinya seorang laki-laki inisial N dari Bireuen di kawasan Kecamatan Kota Juang,” kata Iptu Samsul Bahri.

Disebutkan Iptu Samsul Bahri, setelah digerebek dan ditangkap, N lalu dibawa tim Dit Narkoba Polda Jawa Barat ke Bandung untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pada kesempatan itu, Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko menegaskan Polres Bireuen tetap komit untuk memberantas narkoba.

Laporan : Zubir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *