LANGSA, BEDAHNEWS.com – Terlihat dalam persidangan yang digelar pada hari selasa 15 agustus 2023 hakim ketua yang menyidangkan perkara praperadilan antara LSM Gajah Puteh dengan pihak Bea Cukai Langsa terkait pro justitia dikarenakan pihak Bea Cukai Langsa menghentikan penyidikan terhadap barang impor ilegal yang ditangkap oleh pihak Bea Cukai.
Kedua belah pihak yang bertikai masing masing dihadiri oleh Said Zahirsyah selaku ketua lembang LSM Gajah Puteh sementara dari pihak tergugat (Bea cukai langsa ) di wakilkan oleh kuasa hukumnya dalam mengikuti persidangan putusan sela,dalam hal pelaksanaan persidangan pihak hakim yang memimpin sidang meminta kepada masing masing pihak untuk dapat memberikan kelengkapan berkas sebagai bukti untuk dapat dipertimbangan apakah putusan sela dapat dilanjuti atau di hentikan.
mejelis hakim yang meyidangkan 3 perkara gugatan yang di ajukan oleh LSM Gajah Puteh berupa dakwaan Pro Justitia masing masing hakim menyimpulkan bahwa pihak bea cukai melalui kuasa hukumnya telah melakukan pengkaburan fakta dengan mengatakan pada pasal 20 ayat 1 tentang KUHP dalam Esepsi kuratan dalam surat dakwaan yaitu berbunyi perihal dakwaan yang dilayangkan oleh pemohon kepada termohon pihak Bea Cukai merasa keberatan, sementara Majelis Hakim tetap menindak lanjuti gugatan yang di ajukan LSM Gajah Puteh .
Berdasarkan pasal 1 sampai dengan pasal 10 dalam kitab KUHP perkara praperadilan berhak dilakukan oleh Pengadilan Negri untuk itu dengan tegas Majelis hakim yang menyidangkan 3 perkara oleh LSM Gajah Puteh di terima dan kepada termohon Majelis Hakim juga meminta agar kepada persidangan lanjutan untuk dapat menghadirkan saksi saksi yang di anggap perlu sehingga dapat mendukung Esepsi penolakan yang di bacakan oleh Kuasa hukum dari pihak Bea Cukai .
Majelis hakim juga mengingatkan kepada termohon bila nantinya cukup bukti dalam proses gugatan Pro Justitia baik dalam penangkapan ,pengeledahan ,pemeriksaan dan penyitaan yang dilakukan pihak Bea Cukai yang berdasarkan berita dari media mengatakan pihak bea cukai telah menghentikan penyidikan terkait penangkapan barang seludupan (ilegal) berupa rokok tidak memiliki pita cukai beberapa bibit tanaman dan juga beberapa ekor hewan yang di tangkap dalam operasi tim gabungan yang di bentuk oleh pihak Bea Cukai yang tidak di ketahui siapa pemilik barang terkesan pihak Bea Cukai tidak serius didalam proses penanganan yang mestinya kasus tersebut dapat diajukan kekejaksaan negri langsa untuk dapat di sidangkan peristiwa penangkapan barang ilegal kepada pihak Pengadilan Negri.
Pihak Bea Cukai melalui kuasa hukumnya terlihat kecewa atas putusan sela yang di bacakan hakim sehingga kasus pengkaburan fakta dilanjutkan ketingkat pembuktiaan dengan menghadirkan saksi dari pihak Bea Cukai ,sementara Said Zahirsyah Selaku Ketua LSM Gajah puteh saat di tanyakan oleh ketua Majelis hakim yang menyidangkan perkara Pro Justitia apakah pada sidang lanjutan turut menghadirkan saksi saksi yang menguatkan namun Said Zahirsyah dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya tidak menghadirkan saksi saksi prinsipnya dalam delek aduan yang di sidangkan sudah cukup sebagai alat bukti persidangan.
Laporan : uci/suriady ks SH