Bea Cukai Langsa Anggap Pengajuan Prapid oleh LSM Gajah Puteh Prematur

  • Whatsapp

LANGSA, BEDAHNEWS.com – Pembacaaan Duplik yang dibacakan oleh pengacara bea cukai langsa menegaskan bahwa lembaga swadaya masyarakat(LSM) Gajah Puteh tidak berkekuatan hukum dalam mengajukan praperadilan terkait penangkapan dan penyitaan barang ilegal berupa rokok tanpa cukai merk luffman dan sejumlah bibit tanaman dan beberapa ekor hewan yang kesemuanya barang bukti tersebut keberadaannya saat ini masih berada dalam pengawasaan pihak bea cukai ditekankannya lagi bahwa dokumen LSM Gajah Puteh saat ini telah kadaluarsa dikarenakan perizinannya telah mati dan tidak diurus perpanjangannya.

Pihak bea cukai melalui kuasa hukumnya juga menolak jika pelaksanaan penangkapan barang ilegal tersebut tidak sesuai dengan prosudur hukum dan ketentuan peraturan dirjen kepabeanan dan cukai apalagi penangkapan dan pemeriksaan yang disangkakan melanggar prosudur berupa pro justitia penangkapan barang dan unit kendaraan terus dilakukan pemeriksaan sehingga perbuatan pihak bea cukai langsa tidak ada yang melanggar hukum justru sedang dalam pengembangan untuk pemeriksaan lebih lanjut sebutnya.

Muat Lebih

Setelah pembacaan Duplik dari pihak bea cukai melalui kuasa hukumnya dengan tegas berdasarkan aturan dan perundang undangan kepabeanan dan cukai tidak terdapat adanya pelanggaran hukum dan ketentuan sebagaimana dalam Klausul cukai dan pihaknya juga mengatakan kepada ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut tetap pada pendiriannya bahwa pihaknya tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku .

Setelah pembacaan duplik selesai oleh pengacara bea cukai ketua majelis hakim menyarankan kedua belah pihak antara penggugat dan tergugat untuk dapat menghadirkan saksi saksi pada selasa (15/08/2023) sekaligus pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.

Laporan : Uci /suriady ks SH

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *