LANGSA, ACEH, BEDAHNEWS.com – Dalam persidangan pembacaan Replik terlihat pengacara Bea Cukai sebanyak 8 orang memenuhi ruang Pengadilan Negeri Langsa Senin (14/8/2023), sementara Said Zahirsyah SE selaku direktur eksekutif Gajah Putieh masih seorang diri dalam membacakan replik menanggapi jawaban PH dari pihak Bea clCukai dalam persidangan terdahulu.
Dalam persidangan yang dihadiri hakim tunggal dalam mendengarkan tuntutan LSM Gajah Puteh melalui pembacaaan replik, pihak LSM Gajah Puteh bersikukuh mengatakan kepada hakim ketua bahwa tuntutannya harus dianulir pihak pengadilan terkait tidak adanya kewenangan pihak bea cukai dalam penangkapan diluar wilayah kerjanya maupun didalam wilayah kerjanya karena penahanan dan penempatan barang hasil tangkap melanggar pro justitia karena pengusutannya bukan kewenangan administratif dikarenakan dalil TERMOHON (bea cukai) yang menyatakan bahwa membawa sarana pengakutan maupun barang yang dilakukan TERMOHON masih dalam lingkupu kewenangan administratif hal itu merupakan dalil yang menyesatkan publik dikarenakan tidak ada satupun kewenangan tersebut diberikan secara atributif oleh undang undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai ,hal ini sejalan dengan peraturan Direktorat jenderal bea dan cukai nomor PER-17/BC /2020 .
Penghentian sarana pengangkut atau pembongkaran pasal 40 ayat 1 pejabat bea dan cukai menghentikan sarana pengangkut secara selektif berdasarkan informasi dan / hasil pengamatan pada saat patroli yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran ,ayat 9 penghentian sarana pengangkut sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) segera dilanjutkan dengan pemeriksaaan sarana pengangkut dan / barang diatasanya.
Satu unit mobil Daihatsu BL sekian kian yang berisikan muatan 6 karton 17 slop rokok merk Luffman (63.400 batang ) tanpa dilekati pita cukai saat ini diamankan dikantor bea cukai langsa padahal bukan kewenangan administratif.
Diduga pihak bea cukai mengambil alih atau menyimpan dibawah penguasaanya sarana pengangkut barang tersebut, diduga pihak Bea Cukai menguasai dan mengawasi barang kena cukai dan barang lain yang tersangkut dalam pelanggaran tersebut hanya ketika status menjadi barang yang di kuasai negara (BDN) ,hal ini sesuai dengan penjelasan pasal 66 ayat(1) undang undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan undang undang nomor 11 tabhun 1995 tentang cukai,yakni “ Dalam keadaan barang kena cukai barang lain yang tersangkut dalam pelanggaran tersebut dikuasai negara dan berada dibawah pengawasaan Direktorat jenderal Bea dan Cukai .”
Berdasarkan keputusan menteri keuangan nomor 39/PMK.04 /2014 tentang tata cara penyelesaian barang kena cukai dan barang -barang lain yang dirampas untuk negara atau dikuasai negara disebutkan “ Tempat penimbunan pebean adalah bangunan dan atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu yang disediakan oleh pemerintah dikantor pabean ,yang berada dibawah pengelolaan Direktorat jenderal bea dan cukai untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai.
LSM Gajah Puteh menggugat pihak Bea Cukai mengapa baru menerbitkan surat status barang dikuasai negara pada tanggal 28 februari 2023 melalui KEP-33 /KBC.0105/2023.
Direktur eksekutif LSM Gajah Puteh meminta pada ketua majelis hakim menyatakan Pengadilan Negeri Langsa memeriksa dan memutuskan permohonan a quo, kedua dikerenakan secara hukum pihak tergugat menghentikan secara meterill dan diam diam yang tidak sah menurut hukum.
Laporan : Uci / Suriady Ks SH