Jurnalis: Uci/Suriady KS
LANGSA, BEDAHNEWS.com – Operasi gabungan Bea Cukai Langsa bersama Kodim 0104 Aceh Timur dan Polres Langsa berhasil mengamankan barang-barang yang diduga berasal dari
impor ilegal asal Thailand, Kamis (03/08/2023).
Barang ilegal berupa 7 (tujuh) ekor kambing, 100 box @12 bungkus teh hijau dan 88 batang bibit tumbuhan diamankan di dua lokasi berbeda
yaitu di Pelabuhan Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa dan di Gudang PT. APPI, Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
Selain barang barang ilegal tersebut, petugas turut mengamankan 11 orang diduga pelaku, 4 orang diantaranya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1unit mobil box dan 1 unit kapal motor yang diduga menjadi sarana pengangkut atas barang tersebut.
Kepala Bea Cukai Langsa Sulaiman menyebutkan, pihaknya intens melakukan pengawasan barang ilegal yang masuk dalam wilayah kerjanya. Karena disamping merugikan negara, barang ilegal juga membawa dampak yang tidak baik bagi masyarakat.
Sulaiman berharap agar semua pihak yang hadir dalam acara pertemuan tersebut terutama rekan media agar memberikan informasi bila mengetahui ada barang impor ilegal yang masuk. Sehingga Bea Cukai bisa langsung membentuk tim untuk menggagalkan upaya penyelundupan.
“Baik barang-barang konsumen terlebih lagi bila ada informasi barang berbahaya seperti sabu dan sejenisnya sehingga cepat ditangkal, untuk menghindari kehancuran masyarakat maupun generasi muda sebagai penerus bangsa dimasa yang akan datang,” sebutnya.
Pihak Bea Cukai juga memberikan ruang kepada yang hadir untuk dapat berdialong ataupun menyampaikan pendapat dan kritik, sehingga terciptanya kerjasama yang menunggal dimasa yang akan datang.
Sementara itu Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh drh. Ibrahim menyampaikan, pihaknya telah melakukan pengambilan sample dari tiga komoditi yang diamankan Bea Cukai Langsa untuk dilakukan uji laboratorium di Balai Veteriner Medan Sumatera Utara.
“Jika hasil laboratorium dinyatakan mengandung penyakit, maka akan dimusnahkan, dan jika tidak, akan diproses lebih lanjut apakah dilelang atau dihibahkan,” jelasnya.
Ibarahim juga menyampaikan akan bahaya barang-barang ilegal, seperti pada hewan kambing yang mungkin saja membawa virus yang dapat membahayakan masyarakat bila dikonsumsi dan menularkannnya ke hewan lain. Begitupun terhadap tanaman luar negara yang tidak sama dengan dengan iklim diwilayah kita.
Ibrahim juga mengingatkan kepada semua yang hadir untuk dapat menggalang kerja sama agar upaya mencegah barang ilegal bisa maksimal.
“Barang ilegal tidak memberi manfaat kepada negara maupun kepada masyarakat, saya selaku putra Aceh asli sangat menyayangkan bila nantinya barang-barang tersebut digunakan oleh masyarakat Aceh yang membuat kerusakan moril dan materil, sayalah orang yang pertama menyesali karena tidak mampu mencegah,” sebutnya.