Polsek Peureulak Sosialisasi dan Edukasi Tentang UU KDRT

  • Whatsapp

ACEH TIMUR, BEDAHNEWS.com – Polisi Sektor (Polsek) Peureulak lakukan Sosialisasi dan Edukasi Tentang Perundang- Undangan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bagi perangkat Gampong/Desa Lhok Dalam, Tuha Peut, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Bidan Desa dan ibu ibu PKK serta Masyarakat bertempat di Aula Pertemuan Gampong Lhok Dalam, Kamis, (3/8/2023) lalu.

Kapolsek Peureulak AKP Muslim Siregar, SH dalam kegiatan Sosialisasi dan Edukasi tersebut mengatakan, sesuai dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Penghapusan segala bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, Undang Undang nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Undang Undang nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Selanjutnya Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pengesahan Konvensional menentang Perdagangan orang, terutama Perempuan dan Anak”, jelas Muslim Siregar.

Muat Lebih

Lanjutnya, KDRT itu sering dilakukan, Suami/Ayah, Keponakan, Sepupu, Paman, Mertua, Anak laki laki, Majikan dan juga Istri. Kenapa KDRT enggan di laporkan, Karena, Takut jiwa terancam, Takut kehilangan nafkah dari suami, Takut mencemarkan nama baik dan Memalukan, Terlalu lugu dan Pasrah, Tidak tahu haknya yang merupakan bagian HAM, Kurang perlindungan hukum dan kurang tanggapnya aparatur hukum terhadap korban KDRT dan lain lain, papar Muslim Siregar.

Dan mengapa Perempuan yang banyak jadi korban, Lanjut Kapolsek, Karena Laki laki secara fisik lebih kuat, karena itu tingkat Agresifitasnya lebih tinggi, Dalam Masyarakat, laki-laki sejak Kanak-kanak disosialisasikan untuk mengunakan kekuatan fisiknya. Budaya yang ada dalam masyarakat selama ini menempatkan dominasi laki laki terhadap perempuan, perempuan di besarkan dan disosialisasikan untuk bersikap lemah lembut dan banyak mengalah dan Ketergantungan ekonomi memaksa perempuan untuk menerima penganiyaan dari orang tempat ia bergantung.

Jadi yang korban KDRT Istri, karena Perempuan dari Strata masyarakat dan tingkat pendidikan manapun dapat menjadi korban kekerasan, Istri yang sering menjadi korban pemukulan adalah istri yang tidak melakukan kegiatan Produktif, dan Istri yang banyak mengalami kekerasan dari suaminya adalah pasangan berusia kawin 1 sampai 10 Tahunn, Tutup Kapolsek Peureulak AKP Muslim Siregar, SH.

Hadir dalam acara tersebut, Kanit Semapta Polsek Peureulak, IPDA Safrizal, Kanit Bimas Polsek Peureulak, Aipda Fahrulrazi, Kepala Desa (Keuchik – red) Lhok dalam, Syahrial, S.E,.

Laporan : Syamsuddin

Editor : Bung Dewa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *