LANGSA, ACEH, BEDAHNEWS.com – Petugas bea cukai berhasil grebek barang ilegal berupa 13 koli:100 kotak @12bungkus teh hijau kamis 03 agustus 2023 jam 02.00 wib dini hari.
Penangkapan tersebut memakan waktu untuk mencari barang bukti beberapa gudang wilayah PT Api yang terletak di desa Gampong Alue Dua,Kecamatan Langsa Barat.
Keterangan yang di himpun Bedahnews.com, dari masyarakat di sekitar lokasi mengatakan yang berhasil ditangkap berupa barang 13 dus,bibit tanaman yaitu klenkeng dan durian 100 batang durian dan juga kambing sebanyak 7 ekor awalnya kambing tersebut di sembunyikan di area gudang sehingga pihak bea cukai terus melakukan pencarian dan akhirnya menemukan 7 ekor kambing tersebut.
Berdasarkan hasil konfirmasi kepihak oknum bea cukai mengatakan yang tertangkap hanya berupa 13 koli:100 kota @12 bungkus teh hijau beserta bibit tanaman sementara hewan seperti kambing tidak ada keterangan padahal 7 ekor kambing jelas jelas ada di tangkap dan satu mobil box nopol BL 8153 KE dan satu orang penjanga gudang inisial A (45 tahun) wiraswasta,warga kecamatan julok kabupaten Aceh Timur dan sopir mobil box insial SU (43 tahun) wiraswasta warga Gampong pondok kemuning kecamatan langsa lama .
Masyarakat disekitar lokasi penangkapan ketika di wawancarai dengan tidak ingin di sebut jati dirinya mengatakan kepada media ini agar pihak bea cukai dan pihak kepolisiaan dapat mengusut tuntas kasus ini dengan tidak menutupi siapa gembong pemilik barang ilegal tersebut.
Dan kini pihak bea cukai sedang mendalami dan mengusut siapa sebenarnya pelaku pemilik barang ilegal tersebut diharapkan pihak bea cukai tidak tangkap lepas pelaku kejahatan yang menyeludupkan barang ilegal tersebut.
Laporan : Uci/suriady ks