Rapat Paripurna, Sekda Abdya Salman Alfarisi Sampaikan KUA PPAS TA 2024 

  • Whatsapp

ABDYA, BEDAHNEWS.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya (DPRK ABDYA) laksanakan Rapat Paripurna Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Tahun Anggaran 2024, yang berlangsung di Aula gedung DPRK setempat, Rabu (2/8/2023).

Di acara yang berlangsung tersebut ikut dihadiri, Sekda Abdya Salman Alfarisi ST., Kejari Abdya diwakili Kepala Seksi Intelijen Joni Astriaman, S.H., Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha SH.SIK,MH,. Dandim 0110 Abdya, Letkol Inf Roqich Hariadi, Ketua DPRK Abdya Nurdianto, Ketua MPU yang Mewakili dan para undangan lainnya.

Muat Lebih

Kegiatan Pembahasan Rancangan KUA PPAS tahun 2024 itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Abdya Nurdianto, dalam kesempatan itu Ia menyebutkan dari 25 orang jumlah anggota DPRK yang sudah hadir menandatangani Rapat Paripurna tersebut sebanyak 15 orang.

Dikesempatan yang sama Pj Bupati Abdya H. Darmansah yang diwakili oleh Sekda Salman Alfarisi dalam sambutannya menyampaikan Terima kasih dan penghargaan yang setinggi- tingginya kepada pimpinan dan seluruh Anggota Dewan yang terhormat karena telah berkenan melakukan pembahasan terhadap Rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2024.

“Sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang diuraikan lebih rinci dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah,” ucapnya.

Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, sebut Salman, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, sinkronisasi kebijakan Pemerintah Kabupaten dengan Pemerintah Aceh dan Pusat, antara lain diwujudkan dalam penyusunan Rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2024 yang disepakati bersama antara

Pemerintah Kabupaten dan DPRK, yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Aceh Barat Daya Tahun 2024 sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan Qanun tentang APBK Tahun Anggaran 2024.

“Secara umum Rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2024 merupakan kerangka kebijakan publik yang memuat hak dan kewajiban pemerintah daerah dan masyarakat yang tercermin dalam rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan. Oleh karena itu dalam perencanaannya harus melibatkan partisipasi masyarakat serta sinergi dengan instrumen perencanaan pembangunan daerah,” katanya.

Lebih lanjut, anggaran yang direncanakan merupakan satu kesatuan perencanaan dari tahap Musrenbang Gampong, Musrenbang Kecamatan, Konsultasi Publik, Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah, Musrenbang Kabupaten sehingga menghasilkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Aceh Barat Daya Tahun 2024.

“Kebijakan dan prioritas pembangunan Aceh Barat Daya, prioritas pembangunan nasional, prioritas pembangunan Aceh, isu-isu strategis Kabupaten, evaluasi capaian kinerja dan aspirasi masyarakat termasuk pokok-pokok pikiran DPRK,” sebutnya.

Kemudian, Rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2024 disusun dengan pendekatan kinerja yang berpedoman pada prinsip efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat. Untuk itu dalam merencanakan program dan kegiatan perlu adanya sinkronisasi dan keterpaduan antar kegiatan dan program maupun antar SKPK guna menghindari adanya duplikasi anggaran dan tumpang tindih kewenangan.

“Kami atas nama Pemkab Abdya, merasa sangat berbahagia dengan terlaksananya pembahasan Rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2024, dimana tema pembangunan difokuskan untuk Penguatan Ekonomi Lokal Berbasis Produk dan Sektor Unggulan Daerah melalui Peningkatan Kualitas SDM, Pemberdayaan UMKM dan Penguatan Infrastruktur,” ucapnya.

Selanjutnya Sekda Abdya menyampaikan dalam rangka perwujudan tema pembangunan tersebut maka ditetapkan dengan 4 (empat) prioritas pembangunan Kabupaten Abdya Tahun 2024 melalui ;

1) Peningkatan Kualitas SDM;

2) Penguatan Kehidupan Demokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik,

3) Pengembangan Produk Strategis Daerah dan Peningkatan Daya Saing Sektor Unggulan Daerah,

4) Penyediaan dan Penataan Infrastruktur Dasar pada Daerah Prioritas Pembangunan.

Sedangkan Rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2024 memuat proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan Sekda Abdya menguraikan sebagai berikut:

1. Pendapatan Kabupaten Tahun 2024 direncanakan sebesar Rp 755.633.368.878, (Tujuh ratus lima puluh lima milyar enam ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh delapan rupiah).

2. Belanja Kabupaten Tahun 2024

Belanja Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2024 direncanakan sebesar Rp.873.437.954.175, (Delapan ratus tujuh puluh tiga milyar empat ratus tiga puuh tujuh juta sembilan ratus lima puluh empat ribu seratus tujuh puluh lima rupiah).

3. Pembiayaan Kabupaten Tahun 2024

a. Penerimaan Pembiayaan Kabupaten Aceh Barat Daya dari Estimasi SiLPA Tahun 2023 direncanakan sebesar Rp.52.389.167.600,- (Lima puluh dua milyar tiga ratus delapan puluh sembilan juta seratus enam puluh tujuh ribu enam ratus rupiah).

b. Pengeluaran Pembiayaan Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2024 direncanakan sebesar Rp.3.000.000.000- (Tiga milyar rupiah).

c. Pembiayaan Netto Kabupaten Aceh Barat.Daya Tahun 2024 direncanakan sebesar Rp.49.389.167.600, (Empat puluh sembilan milyar tiga ratus delapan puluh sembilan juta seratus enam puluh tujuh ribu enam ratus rupiah).

“Gambaran angka angka di atas merupakan kerangka acuan untuk dibahas dan disepakati bersama untuk, selanjutnya menjadi dasar penyusunan Rancangan APBK Tahun Anggaran 2024.” Demikian kata sambutan Sekda Abdya Salman Alfarisi, dalam Rapat Paripurna Pembukaan Pembahasan Rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2024.

Laporan : Fitria Maisir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *