ABDYA,BEDAHNEWS.com – Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya Nomor : PRIN-271 / L.1.28 / Fd.2 / 06 / 2023, tanggal 19 Juni 2023 dan Penetapan Persetujuan Penyitaan Ketua Pengadilan Blangpidie Nomor : 60 / PenPid.B-SITA / 2023 / PN Bpd, tanggal 23 Juni 2023.
Sebelumnya diketahui bersama, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kejari Abdya) telah melakukan penyitaan Barang Bukti/Barang Sitaan dari PT. Cemerlang Abadi (CA) berupa lahan perkebunan kelapa sawit beserta segala sesuatu yang melekat di atasnya yang terletak di Desa Cot Seumantok dan Simpang Gadeng Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya Provinsi Aceh.
Kepala Kajari Abdya, Heru Widjatmiko, SH.,MH, melalui Kepala Seksi Intelijen,Joni Astriaman, S.H. menyampaikan yang mana sebagai tindak lanjut hal dimaksud pada hari Rabu, tanggal 26 Juli 2023, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh dilaksanakan adanya pertemuan antara Kejaksaan Tinggi Aceh dengan pihak PT. Perkebunan Nusantara I dengan agenda “Rapat Pembahasan Penitipan Barang Bukti/Barang Sitaan Kejaksaan Tinggi Aceh dengan PT. Perkebunan Nusantara I”.
“Bahwa pertemuan dimaksud dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, dan Para Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh,” tulisnya dalam sebua Press Release Nomor : PR- 29 / L.1.28 / Dti.1 / 07 / 2023, yang diterima media ini pada Kamis (27/7/2023).
Lanjutnya, Kemudian, dari pihak PT. Perkebunan Nusantara I dihadiri oleh Kepala Bagian Tanaman PT. Perkebunan Nusantara I didampingi oleh Kasubbag Legal PT. Perkebunan Nusantara I.
“Pertemuan ini membahas tentang perkara yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya yang akan melakukan penitipan Barang Bukti/Barang Sitaan dari PT. Cemerlang Abadi berupa lahan yang diusahakan oleh PT. Cemerlang Abadi beserta segala sesuatu yang melekat di atasnya, yang terletak di Desa Cot Seumantok dan Simpang Gadeng, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh,” jelasnya.
Kepada Pihak PT. Perkebunan Nusantara I, Kejari Abdya mengatakan untuk didiskusikan mekanisme penitipan tersebut, untuk nanti selanjutnya dapat merumuskan apa saja yang bisa dilakukan dalam kerjasama ini dan hal-hal teknis serta langkah langkah apa yang perlu disiapkan serta dilakukan.
“Dalam hal ini, pihak PT. Perkebunan Nusantara I diinginkan nantinya bertindak mengawasi jalannya segala kegiatan operasional yang dilakukan oleh PT. Cemerlang Abadi dan akan melakukan proses evaluasi secara menyeluruh terkait operasional usaha perkebunan,” terangnya.
Kemudian sejauh pertemuan dilaksanakan, Kejari Abdya menjelaskan telah merumuskan apa yang akan menjadi hak maupun kewajiban dari kedua pihak yang dituangkan dalam sebuah draff penitipan.
“Tindak lanjut hasil kesepakatan tersebut akan dilakukan pembahasan kembali dengan melibatkan anak badan usaha PT. Perkebunan Nusantara I yaitu Agro Sinergi Nusantara (ASN) yang beralamat di Kabupaten Meulaboh,” sebut Kejari Abdya.
Tambahnya, Bahwa dasar pertimbangan menitipkan barang bukti tersebut kepada PT. Perkebunan Nusantara I adalah untuk mempermudah pengawasan kegiatan operasional yang masih berjalan karena masih terdapat adanya karyawan atau pekerja yang masih bekerja di perkebunan tersebut dan tidak menutup kemungkinan pihak PT. Perkebunan Nusantara I akan turun lapangan untuk mengecek secara langsung keadaan kebun kelapa sawit yang masih produktif.
“Berikut kepastian luasan lahan dimaksud, oleh karenanya selama proses penyidikan kami menghimbau kepada masyarakat dan semua element untuk tetap menjaga suasana kondusif, insyallah Tim Penyidik akan fokus menuntaskan kasus ini,” Ujar Kejari Abdya.
Diakhir Press Release Kejari Abdya menuliskan, untuk Keterangan Lebih Lanjut dapat menghubungi Humas Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Telp : (0659) 9496055 / HP : 085361339833.
Laporan : Fitria Maisir
Editor : Bung Dewa