LHOKSEUMAWE, BEDAHNEWS.com – Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Lhokseumawe melaksanakan bimbingan dan konseling terhadap klien yang datang melapor, Selasa (18/07/2023).
Klien melapor diterima oleh petugas untuk diarahkan ke tempat penerimaan. Kemudian klien melakukan pencatatan di buku registrasi oleh petugas penerimaan dan petugas akan mengarahkan ke Pembimbing Kemasyarakatan yang membimbing klien tersebut.
Klien diarahkan ke tempat registrasi untuk melakukan pencatatan kehadiran untuk mendapatkan bimbingan serta konseling. Klien diberikan konseling terkait kendala atau permasalahan yang sedang dihadapi, bagaimana harus menyikapi suatu keadaan secara bijak dan dapat diselesaikan.
PK kepada klien integrasi untuk tetap mematuhi aturan selama masih menjadi Klien Pemasyarakatan dan untuk kembali melaksanakan wajib lapor di bulan yang akan datang.
Bimbingan konseling kepada klien merupakan bentuk konsistensi prima Bapas Lhokseumawe serta pelayanan untuk membantu mengatasi permasalahan yang dihadapi klien baik di lingkungan masyarakat maupun lingkungan kerja.