LHOKSEUMAWE, BEDAHNEWS.com – Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Balai Pemasyarakatan Kelas II Lhokseumawe Drs. Bukhari beserta Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Rezky Susanti, S.Sos menjadi narasumber didalam kegiatan pertemuan pergerakan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak (KTA), Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Tindak Pidana Perdagangan Orang TPPO), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Perkawinan Anak dan Lembaga Masyarakat (DAK-NF PPA) pada Sub Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Kewenangan Kabupaten/Kota di Lhokseumawe tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Lhokseumawe.
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya dan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama menjadi narasumber pada Jumat 16 Juni 2023 di Gampong Hagu Selatan Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, dan Rabu 21 Juni 2023 di Gampong Blang Cut Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe.
Pertemuan ini dihadiri oleh Kepala Dinas P3AP2KB, APH, tokoh masyarakat serta seluruh peserta.
Pertemuan ini dibuka dengan kata sambutan dari moderator, Keuchik Gampong, Kepala Dinas P3AP2KB, serta pemaparan materi oleh narasumber dan diskusi.
Materi yang dipaparkan pada Jumat 16 Juni 2023 di Gampong Hagu Selatan meliputi peran dan keterlibatan masyarakat dalam pencegahan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Selanjutnya, materi yang dipaparkan pada Rabu 21 Juni 2023 di Gampong Blang Cut meliputi penanganan dan perlindungan khusus Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Seluruh pemaparan materi dilanjutkan sesi diskusi dan tanya jawab peserta, salah satunya mengenai pentingnya implementasi UU SPPA didukung oleh berbagai pihak dalam rangka menjamin pelaksanaan proses hukum yang terbaik bagi anak, karena anak merupakan generasi yang patut untuk dilindungi hak – haknya, bermanfaat bagi masyarakat dan penerus estafet kepemimpinan bangsa yang berakhlak dan bermoral serta untuk menghindarkan peradilan yang berstigma negatif terhadap anak. Kegiatan diakhiri dengan apresiasi dari moderator dan narasumber atas kegiatan yang berlangsung