Ketua Pansus LKPJ Bupati Bacakan Sejumlah Temuan Kegiatan Tak Sesuai dalam Rapat Paripurna DPRK Bireuen

  • Whatsapp

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Ketua Pansus LKPJ Bupati Bireuen, Zulkarnaini membacakan sejumlah temuan dan rekomandasi kepada Pemerintah Kabupaten pada Rapat Paripurna DPRK, Selasa (13/6/2023) siang di gedung dewan setempat.

Dikatakan pria yang akrab disapa Zoel Sopan itu, Pansus DPRK Bireuen telah melakukan penelitian dan penelaahan serta peninjauan lapangan guna sinkronisasi terhadap kegiatan yang bersifat fisik maupun non fisik berdasarkan data hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan tahun 2022 yang sumber pembiayaan dari APBN, DOKA, DAK, APBA dan APBK Bireuen Tahun Anggaran 2022.

Muat Lebih

Pansus LKPJ Bupati Bireuen telah melakukan peninjauan ke beberapa lokasi pembangunan, dan juga telah memanggil dinas selaku Pengguna Anggaran untuk meminta klarifikasi.

“Dari tinjauan tersebut, kami menemukan beberapa program yang dikerjakan, namun hasilnya tidak sesuai dengan yang direncanakan oleh pemerintah,” sebut politisi Partai Aceh itu.

Dijelaskan Zoel Sopan, program yang tidak sesuai itu adalah pembangunan Jalan Alue Iet – Pante Karya Kecamatan Peusangan Siblah Krueng yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2022, dengan pagu anggaran sebesar Rp2.041.641.000.

Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Raisya Indah Seulanga. Dengan kontrak tertanggal 30 Nuni 2022, Jalan yang dikerjakan sepanjang 1,1 Km² ditemukan rusak parah setelah dilakukan serah terima dari rekanan kepada pemerintah.

Selanjutnya, Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang bersumber dari Dana DOKA Bireuen tahun 2022, dengan Pagu Rp. 2.818.160.000 yang dikerjakan oleh CV. Sukma Perdana, hasil pekerjaan yang sangat buruk dan tidak rapi dan kualitas bangunan yang sangat diragukan.

Penimbunan Stadion Paya Kareung, yang anggarannya bersumber dari dana DOKA tahun 2022 dengan pagu Rp. 9.810.036.000 yang dikerjakan oleh CV. Almas Jaya.

Tim Pansus LKPJ sudah melakukan kunjungan kelapangan dan melihat langsung lokasi penimbunan tersebut, lokasi penimbunan telah dipagari oleh masyarakat, karena belum selesainya persoalan ganti hak penggarapan lahan oleh masyarakat sekitar.

“Pemkab Bireuen telah mengambil kebijakan yang menurut hemat kami sangat keliru dan melanggar hukum dengan meminta kepada pihak rekanan untuk membayarkan uang sejumlah Rp150 juta sebagai ganti hak karena telah menggarap lahan tersebut,” sebutnya.

Permintaan kepada rekanan tersebut dapat ditafsirkan bahwa pemerintah telah melakukan gratifikasi dengan meminta sejumlah uang kepada rekanan.

Permintaan uang tersebut dapat berdampak pada berkurangnya kepatuhan rekanan terhadap aturan pengadaan barang dan jasa yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Maka wajar dalam proses pekerjaan, rekanan kemudian mengurangi Volume pekerjaan sesuai dengan temuan BPK-RI Perwakilan Aceh dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2022 terdapat kerugian sebesar Rp221.742.000,” ungkapnya.

Walaupun kemudian kerugian negera telah dikembalikan ke kas Daerah Pemerintah Kabupaten Bireuen namun pelanggaran berupa pengurangan Volume telah dilakukan oleh rekanan dengan tanpa di koreksi oleh Konsultan pengawas pekerjaan.

Oleh karena itu, pihaknya merekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terkait pengerukan tanah timbun di tempat yang tanpa izin Galian C tersebut, serta meminta kepada Pemkab Bireuen untuk mengevaluasi perusahaan yang terlibat dalam penimbunan Paya Kareung karena telah mengambil tanah dari Galian C yang tidak berizin.

Terkait perubahan Qanun RTRW yang sedang dalam pembahasan di Badan Legislasi DPRK Bireuen, khusus terkait dengan Kawasan Industri Gandapura, pihak perusahaan telah membeli lahan tambak produktif milik warga sekitar pesisir Gandapura, padahal penetapan kawasan industri di Gandapura yang masuk dalam pembahasan dalam Qanun RTRW masih dalam tahapan pembahasan.

“Kami menyakini masih banyak sekali pembangunan tahun 2022 yang mutunya dibawah perencanaan, kondisi ini tidak boleh kita abaikan dan kita budayakan,” katanya.

Pembangunan gedung/kantor DPRK Bireuen yang dimulai pada Tahun 2015 yang sudah menyerap anggaran sebesar Rp30 miliar lebih perlu dilanjutkan pembangunannya.

Terkait dengan rencana pemerintah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bireuen yaitu dengan pengadaan Tapping Box yang akan ditempatkan di beberapa hotel dan rumah makan pada tahun 2022, namun menurut informasi yang kami dapatkan bahwa Tapping Box tersebut belum difungsikan.

“Maka Tim Pansus LKPJ Bupati Bireuen meminta kepada pemerintah Kabupaten Bireuen untuk segera memasang dan memfungsikan Tapping Box tersebut,” paparnya lagi.

Pansus menemukan masih maraknya penginapan yang tidak berizin yang masih beroperasi di Kabupaten Bireuen, oleh karena itu meminta kepada Pemkab Bireuen untuk melakukan penertiban terhadap penginapan tersebut.

Terkait dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Blang Beururu, Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen, menurut hasil pantauan kami di lapangan kondisi TPA yang tidak terkelola dengan baik dan hanya menjadi tempat pembuangan sampah saja, sehingga muncul persoalan lingkungan.

Hasil kunjungan Tim Pansus LKPJ ke lokasi Bendungan Mon Seuke Pulot Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, menemukan pembangunan Bendungan tersebut justru menyebabkan banjir karena jebolnya tanggul yang disebabkan oleh pintu air tidak dibuka.

Tim Pansus LKPJ meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bireuen untuk memaksimalkan pemungutan pajak galian C.

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Krueng Peusangan yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Pemerintah Kabupaten Bireuen, untuk bisa meningkatkan kualitas air.

Terkait maraknya perambahan dan alih fungsi hutan menjadi lahan perkebunan sawit dan ilegal loging, maka pansus DPRK Bireuen merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Bireuen untuk membantuk tim terpadu dalam rangka mendata penguasaan lahan dikabupaten bireuen yang ilegal, dan meminta Balai Gakkum Sumatera KLHK dan BPSKL Sumatera untuk menindaklanjuti secara hukum terhadap perusahaan yang merambah hutan diluar izin HGU yg diberikan.

“Terkait adanya bangunan liar yang diduga dibangun untuk pabrik kelapa sawit di Gampong Paku Kecamatan Simpang Mamplam, menurut pantauan kami ke l apangan bersama dinas perizinan Kabupaten Bireuen, pabrik tersebut belum adanya IMB/PBG dan AMDAL serta izin-izin lainnya. Maka Pansus DPRK Bireuen merekomendasikan kepada pemerintah Bireuen dan Pemerintah Aceh serta APH untuk menertibkan proses pembangunan tersebut sebelum adanya izin yang lengkap,” jelas Zoel Sopan.

Terkait dengan bantuan Hibah untuk KONI Bireuen tahun 2022 sebesar 5 Milyar Rupiah, setelah mempelajari laporan dari KONI Bireuen kami menemukan adanya dana sebesar Rp403.795.000 yang digunakan untuk membayar kekurangan biaya keikutsertaan Pra Pora tahun 2021.

“Kami menilai adanya kejanggalan dalam penggunaan dana Hibah KONI tahun 2022 tersebut dan meminta kepada BPK RI Perwakilan Aceh untuk melakukan audit terhadap penggunaan Dana Hibbah Koni Tahun 2022 tersebut.

Pansus LHP DPRK Bireuen meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bireuen untuk terus meningkatkan sistim pengendalian Internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Panitia Khusus meminta kepada Pemkab Bireuen untuk dapat menindaklanjuti rekomendasi dari Panitia Khusus DPRK Bireuen terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati Bireuen Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Laporan : Zubir

Editor : Bung Dewa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *