Sat Resnarkoba Polres Abdya Tangkap Dua Pengedar Ganja Seberat 8 Kg

  • Whatsapp

ABDYA, BEDAHNEWS.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap dua orang pemuda pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah hukum polres setempat, Sabtu (10/6/2023).

Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Hengki Harianto mengatakan kedua pelaku kepemilikan ganja tersebut ditangkap di Gampong Geulanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee, Abdya, pada Sabtu 10 Juni 2023 sekira pukul 03.00 WIB.

Muat Lebih

“Kedua pelaku yang telah diamankan terbukti menyimpan narkotika jenis ganja masing-masing berinisial J (25) dan SAS (20). Keduanya warga Gampong Geulanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee,” terang Kasat Resnarkoba, Iptu Hengki pada media ini, Sabtu (10/6) malam.

Lebih lanjut, Iptu Hengki menjelaskan, kronologi penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat sekira pukul 00.00 WIB, bahwa ada seorang yang diduga sedang menyimpan narkotika jenis ganja di Kecamatan Kuala Batee wilayah setempat.

Berdasarkan informasi itu, lanjut Iptu Hengki, Personil Satnarkoba Polres Abdya langsung menuju ke TKP di Desa Geulanggang Gajah Kecamatan Kuala Batee, Abdya.

“Petugas langsung menuju ke sebuah rumah yang diyakini tempat penyimpanan narkotika ganja. Di lokasi itu, petugas mengamankan 2 orang pemuda,” sebut Iptu Hengki.

Kemudian dari hasil penggeledahan terhadap kedua pemuda tersebut yang disaksikan oleh perangkat gampong setempat, petugas berhasil menemukan barang bukti (BB) berupa 16 bungkus narkotika berukuran besar, sedang dan kecil.

“Semua barang bukti yang ditemukan petugas, diakui oleh kedua pelaku bahwa narkotika jenis Ganja tersebut adalah milik mereka,” terang Iptu Hengki.

Adapun total jumlah BB yang berhasil diamankan petugas pada penggeledahan tersebut, beber Kasat Iptu Hengki, diantaranya 2 paket narkotika jenis Ganja ukuran besar yang dibungkus dengan kantong plastik warna merah dengan berat keseluruhan 2.000 gram bruto.

“Kemudian, 1 paket narkotika jenis ganja ukuran besar yang dibungkus dengan kantong plastik warna merah dengan berat keseluruhan 2.000 gram/bruto,” sebutnya.

Selanjutnya, 1 paket narkotika jenis ganja ukuran besar yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam dengan berat keseluruhan 2.000 gram bruto, dan 2 paket narkotika jenis ganja ukuran sedang yang dibungkus dengan kantong plastik warna putih dengan berat keseluruhan 1.000 gram bruto.

Setelah itu, 1 paket narkotika jenis ganja ukuran sedang yang dibungkus dengan kantong plastik warna merah dengan berat 500 gram bruto, dan 1 paket narkotika jenis ganja ukuran sedang yang dibungkus dengan plastik warna hitam dengan berat 500 Gram/Bruto.

Disamping itu, sambung Kasat Resnarkoba, petugas juga berhasil mengamankan BB lainnya berupa 1 paket narkotika jenis ganja ukuran sedang yang dibungkus dengan kantong plastik warna putih dengan berat 300 gram bruto. Dan, 7 paket narkotika jenis ganja ukuran kecil yang dibalut dengan kertas warna coklat dengan berat keseluruhan 130 Gram/Bruto.

“Total keseluruhan barang bukti sekitar 8.430 gram,” ungkap Iptu Hengki.

Atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua pelaku, maka kata Kasat Iptu Hengki, para pelaku dijerat pasal 111, 114, pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun sebagaimana tertera dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan : Fitria Maisir

Editor : Bung Dewa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *