LANGSA, BEDAHNEWS.com – Sat Resnarkoba Polres Langsa amankan pemuda berinisial AR (23) Wiraswasta, warga Gampong/Desa Matang Cengai, Kecamatan Langsa Timur.
Pemuda tersebut ditangkap bersama Barang Bukti 3 (tiga) paket Sabu dengan berat keseluruhan 2,07 (dua koma nol tujuh) Gram, 1 (satu) botol plastik warna merah, 1 (satu) gunting, 1 (satu) tas warna hitam dan 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH melalui Kasat Narkoba Polres Langsa IPTU Shandy Saputra SH., Kamis (8/6/2023), menjelaskan Bahwa Hari Senin tanggal 05 Juni 2023 sekira pukul 18.00 Wib di Desa Matang Cengai, Kecamatan Langsa Timur, (di kebun sawit) kita amankan pelaku tersebut.
Kita mendapatkan informasi dari masyarakat desa setempat sehingga kita dapat melakukan penangkapan pelaku tersebut.
Informasi kita terima juga dari masyarakat bahwa pelaku tersebut adalah seorang pengedar narkoba yang sudah meresahkan masyarakat setempat.
“Untuk saat ini pelaku dan BB telah kita amankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut”, tandas kasat.
Editor : Bung Dewa