Usman Sulaiman Narapidana Kasus Sabu Sebanyak 25 Kg diduga melarikan diri saat dirawat di RSU Zubir Mahmud Aceh Timur. (Foto:Ist).
ACEH TIMUR, BEDAHNEWS.com – Seorang Narapidana (Napi) dari Lembaga Permasyarakat (LP) Kelas IIB Idi, kasus narkotika jenis sabu sebanyak 25 kilogram (Kg) yaitu Usman Sulaiman, diduga kabur saat rawat inap di Rumah Sakit Umum (RSU) Zubir Mahmud Aceh Timur.
Kepala LP (Kalapas) Kelas IIB Idi Irham saat dikonfirmasi media, Sabtu (3/6/2023), menyampaikan bahwa benar ada narapidana yang kabur saat melakukan perawatan di RSU Zubir Mahmud pada subuh hari ini.
“iya benar, ada narapidana kita yang kabur karena habis menjalani operasi kanker di rumah sakit Zubir Mahmud, mungkin kelalaian petugas sehingga Napi tersebut kabur,” ujarnya.
Kalapas melanjutkan, Napi US awalnya pada Rabu 31 Mei 2023 mengindap suatu penyakit, sehingga harus menjalani operasi di Rumah Sakit Zubir Mahmud.
“Di RS Zubir Mahmud, US dengan tangan diborgol saat rawat inap dijaga oleh dua petugas dari Lapas, kemudian pada Sabtu tanggal 3 Juni 2023 sekitar pukul 05.00 WIB, US dikabarkan melarikan diri,” jelas Kalapas Irham.
Sebelumnya, Usman Sulaiman yang berstatus anggota DPRK Bireuen ditangkap atas kepemilikan 25 Kg sabu pada Selasa Tanggal 20 April 2021 di kawasan Masjid Gampong Beusa Meuranoe, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
US ditangkap bersama dua orang lainnya dan salah satunya seorang perempuan. Mereka ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polda Sumut yang bekerjasama dengan BNN.
Petugas gabungan menemukan bungkusan plastik berisikan 25 Kg Sabu saat melakukan penggeledahan mobil US, sabu tersebut disimpan dalam kap mesin mobil.
Atas kasus tersebut, Usman Sulaiman beserta seorang temannya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Idi dengan hukuman penjara 20 tahun dan denda 10 M. Sedangkan perempuan yng dtangkap bersama US divonis bebas karena tidak terbukti bersalah.
Laporan : Yanto
Editor : Bung Dewa