Pelaku ZF (40) Wiraswasta, warga Gampong Batee Puteh Kecamatan Langsa Lama, saat dites BB Sabu di Mapolres Langsa. (Foto:Humas Polres Langsa)
LANGSA, ACEH, BEDAHNEWS.com – Sebanyak 350,50 (tiga ratus lima puluh koma lima puluh) Gram Sabu Diamankan Sat Resnarkoba Polres Langsa di Gampong/Desa Batee Puteh, Kecamatan Langsa Lama, Jum’at (2/6/2023).
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH melalui Kasat Narkoba Polres Langsa IPTU Shandy Saputra SH menjelaskan Bahwa pada pada Hari Jum’at tanggal (2/6/2023) sekira pukul 16.30 Wib, kita berhasil mengamankan satu orang pelaku ZF (40) Wiraswasta, warga Gampong Batee Puteh Kecamatan Langsa Lama.
Kasat menjelaskan bahwa diamankan pelaku Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dalam jumlah yang besar di Gampong Batee Puteh, Kecamatan Langsa Lama.
Kemudian kasat Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa langsung melakukan penyelidikan di TKP dan melakukan penggerebekan disebuah rumah di daerah tersebut.
“Saat akan dilakukan penafkapan pelaku sempat berusaha melarikan diri sambil membuang 1 (satu) paket besar Sabu tersebut, namun pelaku dan Barang-bukti berhasil di kita amankan,” tandas Kasat.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya saat ini pelaku dan BB telah kita amankan di Mapolres Langsa guna penyidikan lebih lanju.
Laporan : Bung Dewa
Editor : M.Syaharuddin