BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Kejaksaan Negeri Bireuen kembali melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yang merupakan Ketua Badan Anggaran DPRK Bireuen periode 2019/2024 dengan inisial (RM), (SF) sebagai Wakil Ketua Badan Anggaran DPRK Bireuen Periode 2019 s/d 2024 dan (SA) sebagai Sekretaris Banggar DPRK Bireuen periode 2019/2024, Selasa (30/5/2023)
Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen PT.BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) Kota Juang Tahun 2019 dan 2021 bertempat di Ruang Pemeriksaan Tindak Pidana Khusus Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen.
Bahwa pemeriksaan dan penyidikan pada PT.BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) yang dilakukan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Tahun 2019 dengan kucuran dana sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan 2021 Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Bahwa pemeriksaan akan terus dilakukan terhadap beberapa orang saksi Badan Anggaran DPRK Kabupaten Bireuen mengumpulkan dan memperkuat alat bukti yang cukup serta melengkapi berkas perkara sehingga dapat membuat hasil.
Permasalahan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Penyertaan Modal pada PT.BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) Kota Juang Tahun 2019 dan 2021 untuk segera dapat menetapkan tersangka.
Laporan : Zubir
Editor : Bung Dewa