BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Dr.Fadil zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ) pada Kejari Bireuen.JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana diwakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Senin (29/5/2023).
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen memimpin ekspose secara virtual perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang ditangani Kejari Bireuen.Adapun kronologis terjadinya perkara KDRT an. Tersangka M, adalah sebagai berikut.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Juni 2022 sekira pukul 16.30 wib bertempat di rumah orang tua korban FM tepatnya di Desa Gampong Mulia Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen.
Korban FM menelepon tersangka (yang merupakan suami sah dari korban FM) dengan maksud menanyakan keberadaan tersangka, dikarenakan tersangka sudah 4 (empat) hari tidak pulang kerumah orang tua korban FM, namun baru saja korban FM mengucapkan salam.
Tersangka langsung menanyakan keberadaan ibu kandung korban FM yaitu saksi N dan tersangka menyuruh memberikan handphone kepada saksi N. Dan setelah Korban FM berikan handphone kepada saksi N, tersangka menyuruh saksi N untuk berbicara dengannya tanpa didengar oleh korban FM, namun dikarenakan saksi N tidak enak hati mendengar perkataan dari tersangka, maka saksi Nmembesarkan volume handphone dan korban FM ikut mendengarkan pembicaraan antara saksi Ndengan tersangka.
Pada saat itu tersangka mengatakan tidak akan pulang kerumah orang tua korban FM selamanya dengan alasan korban FM tidak melayani tersangka dengan baik serta saksi korban FM tidak dapat memuaskannya saat melakukan hubungan suami istri.
Setelah mengatakan hal tersebut tersangka langsung menutup telepon dan menonaktifkan handphonenya sehingga korban FM tidak dapat berkomunikasi Kembali untuk menanyakan perkataan daritersangka.
Setelah hari itu tersangka tidak pernah lagi menelfon korban FM dan tidak pernah pulang kerumah korban FM. Bahkan setelah hari itu, korban tidak pernah lagi dinafkahi baik secara lahir maupun bathin oleh tersangka.
Bahwa semenjak tersangka meninggalkan korban FM tanggal 24 Juni 2022 sampai dengan Bulan Mei Tahun 2023 (11 Bulan) tersangka tidak lagi memberikan kehidupan, perawatan dan pemeliharaan terhadap korban FM selaku istri sahnya.
Terhadap tersangka M disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kronologis kejadian perkara KDRT an. Tersangka PA, adalah sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2023 sekira pukul 20.00 WIB korban ASBbersama dengan saksi Y yang merupakan ibu mertua korban ASB sedang duduk di depan rumah tersangka (yang merupakan suami sah dari korban ASB) yang bertempat di Desa Cot Keumude Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen kemudian sekira pukul 23.45 WIB korban ASB dan Ymasuk ke dalam rumah lalu korban ASB mempersiapkan alat setrika baju dan pakaian laundry yang akan korban ASB setrika saat itu tersangka keluar dari dalam kamar dan menyuruh korban ASB untuk keluar dari rumah tersebut serta berkata kepada saksi Y.
“Suruh usir perempuan itu dari rumah ini, gak kukasih dia di rumah ini lagi, perempuan lonte” kemudian saksi Y berkata.
“Keupu kayuteubit peurumoh keuh nyan, hana saying keu aneuk keuh nyan (kenapa suruh keluar dia kan istrimu, tidak sayang terhadap anak kamu itu)”.
Setelah itu tersangka kembali berkata “panajeut keu ureueng ineng nyang ka imeulonte ngen gop (mana bisa jadi istri itu dia sudah tidur dengan orang lain)”.
”Kemudian tersangka langsung menarik secara paksa kerah baju korban ASB untuk keluar dari rumah tersebut saat itu korban ASB berusaha melawan dengan cara memegang tangan tersangka sedangkan saksi Y berusaha teriak berkata Tulong keu, kaimeulheu nyoe (tolong, udah berkelahi ini)”, ujarnya.
Akan tetapi tidak ada yang menghiraukan setelah itu tersangka memukul korbanASB menggunakan tangan sebelah kanan tersangka sebanyak 5 (lima) kali lalu tersangkamendorong korban ASB keluar rumah saat itu tersangka memaksa menutup pintu rumah akan tetapi setengah badan korban ASB terjepit dengan pintu rumah sehingga membuat paha sebelah kanan korban ASB terjepit dengan pintu rumah dan bahu sebelah kiri korban ASB tergores.
Selanjutnya sekira pukul 00.00 wib tersangka berhasil menutup dan mengunci pintu rumah tersebut sedangkan korban langsung pergi menuju rumah saksi N akan tetapi saksi N sedang
Tidak berada dirumah kemudian korban meminjam sepeda motor anak saksi N dan langsung pergi menuju Polres Bireuen untuk membuat laporan.
Terhadap tersangka PA disangka telah melanggar Pasal 49 huruf a Undang-Undang RepublikIndonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain.
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
Tersangka belum pernah dihukum tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar Pertimbangan sosiologis.Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Laporan : Zubir
Editor : Bung Dewa