ABDYA, BEDAHNEWS.com – Polres Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) lakukan Konferensi Pers terkait pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh seorang sopir Bus Sekolah yang berinisial Ef (35) yang dilakukannya sebanyak Lima Kali. Konferensi Pers itu berlangsung di Aula Mapolres setempat. Rabu (17/5/2023).
Menurut keterangan Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha, SH.SIK.MH., melalui Waka Polres Kompol Asyhari Hendri SH.MM., dari hasil interogasi bahwa tersangka sudah melakukan aksinya terhadap korban sebanyak 5 (lima) kali selama 1 (satu) bulan yaitu dari maret 2023 hingga pada tanggal 27 april 2023 dan semua kejadian tersebut dilakukan didalam bus yang disopiri oleh tersangka.
“Pada hari kamis tanggal 10 mei 2023 sekira pukul 22.00 wib, telah datang 1 (satu) orang perempuan yang berinisial (R) ke mapolres aceh barat daya guna melaporkan perihal dugaan jarimah pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang mana korban tersebut adalah anaknya,” sebutnya.
Kemudian dari hasil penyelidikan tim opsnal Reskrim abdya dan personil unit PPA Sat Reskrim polres abdya pada hari jumat tanggal 13 mei 2023 sekira pukul 16:00 wib mendapatkan informasi bahwasanya pelaku (Ef) sedang berada di seputaran Kecamatan Jeumpa kabupaten setempat.
“Setelah itu sekira pukul 18:00 wib kanit sat reskrim polres abdya aipda Saiful Rusli menghubungi pelaku (Ef) dengan alasan ingin menyewa mobil bus untuk membawa rombongan antar linto dikarenakan pelaku berprofesi sebagai sopir bus, kemudian pelaku mengatakan bahwa pelaku sedang berada di rumahnya,” ungkapnya.
Selanjutnya sekira pukul 19:30 Wib Tim opsnal bersama dengan personil unit PPA Sat Reskrim Polres Abdya menuju ke rumah pelaku, dan sekira pukul 20:00 Wib tim opsnal bersama dengan personil unit PPA Sat Reskrim tiba di rumah pelaku dan langsung mengamankan pelaku.
“Tim opsnal dan personil unit PPA Sat Reskrim Polres Abdya berhasil mengamankan pelaku kurang dari 24 Jam setelah menerima laporan dari orang tua korban yaitu Saudari (R), selanjutnya pelaku di bawa ke polres Aceh Barat Daya untuk penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Atas perbuatan itu, pada saat Konferensi Pers berlangsung Waka Polres Kompol Asyhari Hendri, mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah dengan ancaman Cambuk paling sedikit 150 kali paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1,500 gram emas murni dan paling banyak 2.000 gram atau penjara paling sedikit 150 bulan paling lama 200 bulan.
“Tersangka dan alat bukti sudah diamankan di Mapolres, dan tentang apakah ada korban lain, itu sedang kita dalami,” tutup Waka Polres Abdya Kompol Asyhari Hendri SH.MM yang di dampingi Kasat Res Iptu Rifki Muslim, SH, dan KBO Reskrim.
Laporan : Fitria Maisir
Editor : Bung Dewa