LANGSA, BEDAHNEWS.com – Muhammad Khatami ketua bidang OKK PC SEMMI Kota Langsa dan juga Mahasiswa Jurusan Ekonomi Syariah FEBI IAIN Langsa menilai terkait permasalahan yang terjadi di bank syariah Indonesia beberapa waktu lalu telah menjadi perhatian khusus baik dari kalangan masyarakan dan pemerintahan di aceh yang disampaikan melalui pers rilis pada Senin (15/5/2023).
“Terkait permasalahan di BSI memang telah banyak mencuri perhatian di berbagai pihak, seperti hal nya ketua DPR Aceh yang telah menyatakan perlu nya dilakukan revisi tergadap Qanun lembaga keuangan syariah (LKS) supaya bank konvesional dapat masuk kembali ke aceh”, ujarnya.
Lanjut Muhammad Khatami, memang kita melihat perlu adanya revisi dan perbaikan dalam qanun LKS agar qanun ini dapat berjalan dengan baik dan sempurna di Aceh.
Kita menudukung DPR Aceh untuk melakukan revisi Qanun LKS agar Qanun ini dapat berjalan dengan baik dan akan memberikan dampak ekonomi yang baik teehadap perkembangan aceh, dan kita juga mendorong pemerintah aceh untuk terus berupaya melakukan langkah langkah yang tepat untuk persoalan perekonomian dan perbankan di aceh.
Khatami menambahkan Tetapi kendati kita mendukung revisi Qanun LKS bukan berarti kita menerima kembali Bank konvesional di aceh yang kita harapkan dengan dilakukan revisi qanun LKS akan lebih menguatkan perbankan syariah berjalan di aceh baik secara sistem dan pelayanan nya, dalam hal ini kita melihat ada yang keliru yang disampaikan oleh ketua DPR Aceh dimana ketua DPR Aceh juga akan mengembalikan bank konvesional
“Kita berharap qanun LKS ini harus terus berjalan dan diterapkan di Aceh karena ini merupakan langkah awal kita yang baik dikarenakan perbankan hari ini lahir juga daripada buah pikir ekonom Islam yang kemudian di adopsi dan lahir lah perbankan perbankan di dunia”, imbuhnya.
Dan kita tahu qanun LKS ini baru berjalan beberapa tahun dan pasti masih banyak kekurangan nya, baik secara peraturan dan penerapannya.
“Maka dengan itu kita berharap dengan dilakukan nya revisi qanun ini untuk memperbaiki dan memperkuat qanun LKS bukan malah menghadirkan kembali bank Konvensional”, tutup Muhammad Khatami.
Laporan : Sely Novita
Editor : Bung Dewa