Korupsi Pengadaan Tanah Pasar Tradisionil, Mantan Kepala Disperindagkop Aceh Tamiang Abdul Hadi Divonis 1,5 Tahun Penjara

  • Whatsapp

Gedung Pengadilan Tipikor Banda Aceh. (Foto:Ist/Bedahnews.com).

BANDA ACEH, BEDAHNEWS.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memvonis mantan kepala Disperindagkop Aceh Tamiang Abdul Hadi selama 1 tahun 6 bulan penjara serta nembayar denda sebesar Rp 50 juta.

Muat Lebih

Sidang putusan tersebut berlangsung Kamis kemarin (11/5/2023) di PN Tipikor Banda Aceh. Dalam amar putusanya, majelis hakim yang diketuai T.Syarafi dan dua hakim anggota Sadri dan R.Dedy Hariyanto menyatakan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pengadaan tanah untuk Pasar Tradisional Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang tahun anggaran (TA) 2014.

Terdakwa selaku Pejabat Pengelola Keuangan (PPK) pada Disperindagkop Aceh Tamiang telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999. Atas tindakannya, terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP perwakilan Aceh.

Mengadili terdakwa Abdul Hadi dijatuhkan hukuman penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp50 juta subsideir dua bulan penjara. kata hakim dalam persidangan.

Sebagaimana diketahui ketika masih dijadikan tersangka pihak kejaksaan mengatakan bahwa Abdul Hadi melakukan mark up harga tanah untuk pembangunan pasar tradisionil didesa Bukit Rata kecamatan Kejuruan Muda kabupaten Aceh Tamiang yang akhirnya kasusnya ditangani Aparat Penegak Hukum (APH). yang kemudian kasusnya dilimpahkan ke pihak kejaksaan setempat.

Informasi dari kejaksaan Aceh Tamiang, pada tahun 2014 pihak Disperindagkop Kabupaten Aceh Tamiang melaksanakan pengadaan tanah untuk pembangunan pasar tradisional di Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda senilai Rp2,5 miliar.

Waktu itu, didapati sebidang tanah di daerah Bukit Rata dengan luas 10.000 M2 sehingga Pemkab Aceh Tamiang kemudian melaksanakan rapat musyawarah penetapan harga ganti rugi yang dihadiri pejabat terkait dan pemilik tanah yang kemudian menyepakati harga tanah. Dan didasarkan Surat Keterangan kepala desa Bukit Rata, bahwa tanah di dusun tersebut berkisar arganya antara Rp180.000- Rp260.000 per meter persegi.

Namun berdasarkan NJOP, diketahui tanah di daerah Desa Bukit Rata, paling tinggi harganya Rp82.000 dan paling rendah Rp14.000 per meter,sehingga terdapat indikasi kerugian keuangan negara dalam pengadaan tanah tersebut.

Laporan : Yanto

Editor : M.Syaharuddin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *