ABDYA, BEDAHNEWS.com – Pra Ekspose terkait penyelidikan dugaan tindakan pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di atas tanah Negara oleh PT Cemerlang Abadi (CA) yang berlokasi di Kecamatan Babahrot kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Tgk Mustiari (Mus Suedong) mendukung penuh tindakan yang dilakukan oleh Tim Jaksa penyelidikan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya.
“Intinya saya memberikan dukungan penuh atas tindakan yang dilakukan Tim Jaksa penyelidikan pada Kejari Abdya terhadap penyelidikan dugaan tindakan pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di atas tanah Negara oleh PT CA, saya siap membantu,” ucap Mus Suedong melalui via telfon seluler, pada Kamis (11/5/2023).
Selanjutnya kata Mus Suedong, terkait hal itu dirinya siap membantu Kejari Abdya dalam proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan PT CA terhadap usaha perkebunan kelapa sawit.
“Kerena hukum harus ditegakkan dengan seadil-adilnya.” ujar Tgk Mustiari (Mus Suedong).
Sebelumnya, Kepala Kejari Abdya Heru Widjatmiko, S.H., M.H. dalam sebuah rilis yang diterima media ini mengungkapkan Hasil dari Pra Ekspose yang telah dilakukan oleh Tim Penyelidik Pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya dengan kesimpulan telah ditemukan adanya peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 1 angka 5 KUHAP yaitu dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Usaha
Perkebunan Kelapa Sawit di Atas Tanah Negara oleh PT. CA di Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya. Dengan modus operandi.
Kemudian, Ia juga memaparkan PT.CA sebagai pemilik HGU No.1 Tahun 1990 dalam melakukan usaha perkebunan kelapa sawit untuk lahan seluas 7.516 Ha tidak melaksanakan kewajibannya untuk menjaga kelestarian lingkungan SDA dan tidak melaksanakan kewajiban membangun kebun plasma seluas 20%-30%, sehingga menimbulkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp. 10.172.592.653.000 (Sepuluh Triliun Seratus Tujuh Puluh Dua Miliar Lima Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Enam Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah).
“PT.CA mencari keuntungan pengelolaan dan hasil penjualan TBS Kelapa Sawit secara tanpa izin di atas tanah negara seluas 4.84718 Ha, yang hanya didasarkan pada rekomendasi Panitia B dan rekomendasi Plt. Gubernur Naggroe Aceh Darussalam sehingga PT.CA leluasa untuk mengelola,” ucapnya.
Lanjutnya, sehingga telah mengakibatkan kerugian negara, untuk sementara yang sudah berhasil ditemukan lebih kurang sebesar Rp. 184,000.000.000 (seratus delapan puluh empat milyar rupiah).” terangnya.
“Sebagai tindak lanjut pra ekspose kegiatan penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Diatas Tanah Negara oleh PT. CA yang berlokasi di Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya di tinggkat kan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya.” terang Kejari Abdya.
Kepala Kejari Abdya Heru Widjatmiko, S.H., M.H. pada Ekspose tersebut juga memaparkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan terkait permintaan keterangan terhadap 32 orang dari pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya dari Kepala Desa / Mantan Kepala Desa, DPRK Abdya, BPN Provinsi Aceh dan pihak perusahaan yang mengetahui permasalahan tersebut, dan termasuk di dalamnya Ahli-Ahli Kehutanan dari IPB dan Ahli Hukum Agraria dari Universitas Airlangga.
Laporan : Fitria Maisir
Editor : Bung Dewa