Kejari Abdya Lakukan Pra Ekspose Terkait Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi PT CA

  • Whatsapp

ABDYA, BEDAHNEWS.com – Tim Jaksa penyelidikan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), telah melakukan Pra Ekspose terkait penyelidikan dugaan tindakan pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di atas tanah Negara oleh PT Cemerlang Abadi (CA) yang berlokasi di Kecamatan Babahrot kabupaten setempat.

Dari rilis yang diterima media ini. Pada Ekspose tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, Koordinator, beserta para kasi di Bidang Tindak Pidana Khusus, serta Jaksa Fungsional pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, Kamis (11/5/2023).

Muat Lebih

Kepala Kejari Abdya Heru Widjatmiko, S.H., M.H. pada Ekspose itu memaparkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan terkait permintaan keterangan terhadap 32 orang dari pihak Pemkab Abdya dari Kepala Desa / Mantan Kepala Desa, DPRK Abdya, BPN Provinsi Aceh dan pihak perusahaan yang mengetahui permasalahan tersebut, dan termasuk di dalamnya Ahli-Ahli Kehutanan dari IPB dan Ahli Hukum Agraria dari Universitas Airlangga.

“Hasil dari Pra Ekspose yang telah dilakukan oleh Tim Penyelidik Pada Kejari Abdya dengan kesimpulan telah ditemukan adanya peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 1 angka 5 KUHAP yaitu dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit di Atas Tanah Negara oleh PT. CA di Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya. dengan modus operandi,” sebutnya

Kemudian, PT.CA sebagai pemilik HGU No.1 Tahun 1990 dalam melakukan usaha perkebunan kelapa sawit untuk lahan seluas 7.516 Ha tidak melaksanakan kewajibannya untuk menjaga kelestarian lingkungan SDA dan tidak melaksanakan kewajiban membangun kebun plasma seluas 20%-30%.

“Sehingga menimbulkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 10.172.592.653.000 (Sepuluh Triliun Seratus Tujuh Puluh Dua Miliar Lima Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Enam Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah).” ungkap Kepala Kejari Abdya.

Selanjutnya Ia Memaparkan, PT.CA mencari keuntungan pengelolaan dan hasil penjualan TBS Kelapa Sawit secara tanpa izin diatas tanah negara seluas 4.84718 Ha yang hanya didasarkan pada rekomendasi Panitia B dan rekomendasi Plt. Gubernur Naggroe Aceh Darussalam sehingga PT.CA leluasa untuk mengelola, sehingga telah mengakibatkan kerugian negara, untuk sementara yang sudah berhasil ditemukan lebih kurang sebesar Rp 184,000.000.000 (seratus delapan puluh empat milyar rupiah).

“Sebagai tindak lanjut pra ekspose kegiatan penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit di atas Tanah Negara oleh PT. CA yang berlokasi di Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya di tinggkatkan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya.” terang Kepala Kejari Abdya Heru Widjatmiko.

Laporan : Fitria Maisir

Edito : Bung Dewa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *