Kejari Aceh Besar Eksekusi Koruptor Telur Ayam ke Rutan Kajhu

  • Whatsapp

Terpidana korupsi telur ayam (tengah) ketika hendak dieksekusi di Rutan Kajhu. (Foto:Yan/Bedahnews.com).

ACEH BESAR, BEDAHNEWS.com – Kejaksaan Negeri Aceh Besar mengeksekusi terpidana korupsi telur ayam. Ramli Hasan Terpidana yang merupakan kepala Balai Ternak Non Ruminansia ( BTNR ) Saree Aceh Besar dieksekusi pada Rabu (26/4/2023) di Rutan Kls II B Kajhu.

Muat Lebih

Kasi Intel Kejari Aceh Besar, Maulijar Kamis (27/4/2023) mengatakan, terpidana sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun, Pelaksanaan eksekusi kasus penjualan telur ayam ini menindak lanjuti putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2967 K/Pid.Sus/2021 tanggal 18 Oktober 2021 dalam perkara tindak Pidana Korupsi atas nama terpidana Ramli Hasan Bin M. Hasan sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Nomor: Print-04/L.1.27/Fu.1/04/2023.

“Dalam amar putusan Mahkamah Agung tersebut, terpidana Ramli Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi kegiatan Pengelolaan Hasil Penjualan Produksi Usaha di UPTD BTNR Dinas Peternakan Aceh Tahun 2016- 2018 yang telah merugikan negara sebesar Rp114 juta,” ucapnya.

Maulijar menambahkan bahw Ramli Hasan dipidana denga Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3), Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ia dijatuhi pidana penjara selama dua tahun, denda sebesar Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp114 juta.

“Untuk diketahui, uang pengganti ini telah dikembalikan oleh terpidana Ramli Hasan Bin M. Hasan pada saat proses persidangan.Selanjutnya untuk menjalani hukuman pidana, terpidana Ramli Hasan di eksekusi ke Rumah Tahanan Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu,” tutupnya.

Laporan : Yanto

Editor : Bung Dewa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *