KIP Kabupaten Bireuen Laksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPS

  • Whatsapp

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pindah domisili untuk pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024, Rabu (5/4/2023).

Sebagai upaya melindungi hak pilih, dalam coklit yang dilakukan, KIP kabupaten Bireuen tetap mendaftar pemilih yang pindah domisili.

Muat Lebih

Sedangkan untuk kegiatan pencocokan data pemilih (Coklit) sudah dilakukan petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS), saat ini masuk ke persiapan data sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Komisioner KIP Bireuen, Muzammil kepada wartawan, mengatakan, beberapa waktu lalu telah dilakukan proses pendataan dan pencocokan ulang atau Coklit data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan jumlah pemilih dari rumah ke rumah.

“Berdasarkan hasil Coklit akan dilakukan pemutakhiran data, Kamis-Jumat 30-31 Maret 2023, rekapitulasi menjadi daftar pemilih sementara setiap Gampong (desa) dan menjadi pedoman tahapan selanjutnya,” kata Muzammil.

Muzammil mengatakan, sesuai data di aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) diketahui ada pemilih pindah domisili dalam wilayah Bireuen maupun luar wilayah Bireuen.

Dalam melakukan ketugasannya pantarlih menggunakan aplikasi e-coklit dengan memakai hp android masing-masing. Selain pantarlih, aplikasi e-coklit juga digunakan oleh PPS, PPK dan KlP Bireuen untuk melakukan pemantauan capaian coklit diseluruh wilayah Kabupaten Bireuen ,” imbuhnya.

Maka nama yang bersangkutan akan dipindah ke daerah domisili baru dan dimasukkan di TPS domisili saat ini.

Di aplikasi itu, petugas mengetahui persis seseorang pemilih sudah terdaftar di gampong dan TPS mana, melakukan penyesuaian domisili, setelah sinkronisasi data itu, baru ditetapkan dalam data daftar pemilih sementara.

“Berdasarkan data awal, jumlah pemilih di Kabupaten Bireuen dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), data KPU RI, 315.575, dari data itu sudah dilakukan pencocokan, saat ini tahapan sinkronisasi data, menjadi DPS, kemudian masuk daftar pemilih Tetap (DPT),” ujar Muzammil.

“Pada saat coklit, pantarlih dapat melakukan pemutakhiran data antara lain bila menemukan pemilih yang belum terdaftar dalam data pemilih maka dimasukkan dalam kategori pemilih baru, menemukan pemilih yang telah meninggal, menemukan pemilih yang berstatus TNI/POLRI, serta memperbaiki elemen data pemilih sesuai dengan dokumen kependudukan terbaru,” tambahnya.

Laporan : Zubir

Editor : Bung Dewa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *