Kejari Bireuen Hentikan Penuntutan Perkara Penggelapan Sepeda Motor

  • Whatsapp

BIREUEN, ACEH, BEDAHNEWS.com – Kejaksaan Negeri Bireuen kembali upayakan penghentian penuntutan perkara penggelapan sepeda motor berdasarkan keadilan restorative (Restorative Justice).

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Kamis (30/3/2023), Munawal Hadi, S.H.,M.H dengan didampingi Kasi Pidum Dedi Maryadi,S.H.,M.H serta Jaksa Fasilitator I An. Dona Popou Saragih,S.H, Jaksa Bireuen Fasilitaor II A.n. Dewangga Kurniawan, S.H dan Jaksa Fasilitator III A.n Rizki Dwi Anugrah Putra,S.H melakukan upaya penghentian penuntutan perkara penggelapan sepeda motor berdasarkan keadilan restorative (Restorative Justice) atas nama tersangka Sulaiman dengan korban M.Reza bertempat di Ruang Rapat Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen.

Muat Lebih

Kronologis kejadian penggelapan sepeda motor tersebut, adalah sebagai berikut :Pada hari Senin tanggal 02 Januari 2023 sekira pukul 09.30 WIB.

M. Reza Bin M. Yusuf sampai di sebuah kios jualan pisang milik Muhammad Nizar Bin Hanafiah dengan maksud untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Jenis Scoppy warna merah hitam dengan nomor polisi BL 5921 ZAM miliknya dikarenakan M. Reza Bin M. Yusuf membutuhkan uang sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah),

Kemudian Muhammad Nizar tiba-tiba keluar dari kios jualan pisang tersebut dan mengatakan berapa perlu uang kepada M. Reza Bin M. Yusuf.

M. Reza menjawab tiga juta bang dan M. Reza menyakan BPKB dan STNK.

“BPKB ada didalam bagasi sepeda motor lalu M. Reza memberikan STNK kepada menerima STNK sepeda motor tersebut dengan menggunakan tangan kanan.Muhammad Nizar mengembalikan STNK tersebut kepada M. Reza, ” ujarnya.

M.Reza mengambil STNK tersebut dimasukkan ke dalam bagasi sepmor milik M. Reza lalu Terdakwa langsung membawa sepmor tersebut ke arah Krueng mane Kecamatan Muara batu Kabupaten Aceh Utara dan setelah itu sepmor milik M. Reza belum dikembalikan oleh Terdakwa sampai sekarang.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi M. Reza mengalami kerugian materil sejumlah Rp. 28.500.000,- (dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah).

Bahwa tersangka telah melanggar Pasal 372 KUHPidana yang berbunyi bahwa Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tanganya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.

Bahwa Penuntut Umum Selaku Fasilitator membuka proses perdamaian setelah menjelaskan maksud dan tujuan serta Tahapan Pelaksanaan Proses Perdamaian (Sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021).

Kajari Bireuen mendamaikan kedua belah pihak M. Reza dan Muhammad Nizar mereka bersedia untuk berdamai dan selanjutnya menandatangani kesepakatan perdamaian.

Laporan : Zubir

Editor : Bung Dewa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *