Tim Penyidik Kejari Bireuen Kembali Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Dana Penyertaan Modal

  • Whatsapp

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen kembali memeriksa satu orang saksi berinisial KH, mantan sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Bireuen Tahun anggaran 2019.

Pemeriksaan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT.BPRS) Kota Juang Tahun 2019 dan 2021.

Muat Lebih

Tim penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen kembali melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi yang merupakan mantan sekretaris TAPK (Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten) Bireuen Tahun anggaran 2019 terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Kali ini Kejari Bireuen fokus pada kasus dugaan penyelewengan dana penyertaan modal pemerintah daerah Kabupaten Bireuen pada PT.BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) Kota Juang Tahun 2019 dan 2021 bertempat di Ruang Pemeriksaan Tindak Pidana Khusus Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen.

Sementara itu, Munawal Hadi selaku Kejari Bireuen mengatakan, pemeriksaan dan penyidikan pada PT.BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi pada tahun 2019.

Dengan kucuran dana sebesar Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan tahun 2021 Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Maka pemeriksaan akan terus dilakukan terhadap beberapa orang saksi guna mengumpulkan dan memperkuat alat bukti yang cukup serta melengkapi berkas perkara.

Sehingga dapat membuat terang permasalahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana penyertaan modal pada PT.BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) Kota Juang Tahun 2019 dan 2021 untuk segera dapat menetapkan tersangka.

Laporan : Zubir

Editor : Bung Dewa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *