LANGSA, BEDAHNEWS.com – Unit Reskrim Polsek Langsa Barat meringkus seorang tersangka jarimah maisir RW (22) warga Gampong Meurandeh Dayah, Kecamatan Langsa Lama.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, SH, melalui Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi, SH, MH, mengatakan, tersangka RW diamankan Minggu (19/3/2023) pukul 03.00 WIB di Gampong Lengkong, Kecamatan Langsa Baro.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan tersangka RW hasil penyelidikan tentang perjudian online atau jual beli chip judi online jenis Chip higgs domino di wilayah hukum Polsek setempat.
Saat itu, anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat mendapat informasi bahwa adanya kegiatan transaksi jual beli chip judi online jenis higgs domino di Gampong Lengkong.
Selanjutnya anggota melakukan penyamaran dengan berpura-pura hendak membeli chip kepada RW, dan saat itulah tersangka RW langsung diringkus.
Saat dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti 1 unit handphone VIVO Y12i warna merah maron yang berisi games higgs domino dengan chip ID-6.4B dan uang Rp 360.000.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Langsa Barat untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut,” paparnya.
Iptu Hufiza menambahkan, tersangka RW diduga telah melakukan jarimah maisir atau perjudian online jenis higgs domino.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHPidana subs pasal 18 Jo pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Laporan : Bung Dewa
Editor : M.Syajaruddin