ACEH TAMIANG, BEDAHNEWS.com – Sebanyak 291 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kuala Simpang mengikuti assessment oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Lhokseumawe yang dilaksanakan di aula lapas setempat, Senin (13/03/2023).
Pelaksanaan assessment dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Lhokseumawe dengan menggunakan instrumen Risiko Residivis Indonesia (RRI) dan Kebutuhan Kiriminogenik.
Kegiatan assessment ini dilaksanakan dengan melakukan wawancara dengan warga binaan pemasyarakatan untuk mengambil data WBP selama dia menjalani masa pidana di dalam Lapas.
Kegiatan assessment risiko ini merupakan bentuk komitmen Bapas dan Lapas dalam memenuhi hak-hak WBP. Selain itu, kegiatan assessment ini bertujuan menggali data dan informasi dengan memanfaatan teknologi informasi dan pelaksanaan asessment dilakukan secara efektif, efisien, dan terotomisasi dengan baik untuk mengetahui perubahan perilaku dan faktor kebutuhan serta resiko dari WBP yang saat ini dibina di Lapas Kelas IIB Kuala Simpang ketika berada di luar Lapas nantinya.
Pada kesempatan yang sama, pembimbing kemasyarakatan memberikan penjelasan kepada WBP bahwa pelayanan penelitian kemasyarakatan yang diberikan tidak dipungut biaya. Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Lhokseumawe juga menekankan pada WBP untuk selalu menaati peraturan dan mengikuti kegiatan-kegiatan yang bernilai positif selama dalam Lapas Kelas IIB Kuala Simpang.