LANGSA, BEDAHNEWS.com – Unit Opsnal Polsek Manyak Payed Polres Langsa mengamankan seorang pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis ganja di sebuah rumahnya.
Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun, SH melalui Kapolsek Manyak Payed, AKP Jamaluddin Nasution, SH., Senin (27/2/2023),menjelaskan, bahwa tersangka, berinisial RUS (48) nelayan, warga Dusun Darul Falah Gampong Mesjid, Kecamatan Manyak Payed diamankan pada Selasa (21/2/2023) lalu, sekitar pukul 14:30 Wib.
“Bersama tersangka diamankan barang bukti 21 bungkus besar ganja di bungkus kertas warna coklat, 20 bungkus sedang ganja dibungkus dengan kertas warna coklat, 24 bungkus kecil ganja dibungkus kertas warna putih, tiga ikat besar ganja yang dimasukkan dalam tas ransel warna hitam dengan berat keseluruhan 4500 gram atau 4,5 kg,” ujar Kapolsek.
Kapolsek mengatakan Terungkapnya penangkapan ini berawal anggota informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersebut diduga ada transaksi jual beli narkotika jenis ganja dan sudah meresahkan masyarakat setempat.
Kemudian, Unit Opsnal Polsek Manyak Payed telah melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang terletak di Dsn. Darul Falah Gp. Mesjid Kec. Manyak Payed dan mengamankan (Rus) bersama barang-bukti ganja.
“Selanjutnya tersangka Rus dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Manyak Payed guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapoksek.
seperti diketahui Kecamatan Manyak Payed di Kabupaten Aceh Tamiang, masih masuk dalam wilayah hukum Polres Langsa.
Laporan : Bung Dewa
Editor : M.Syaharuddin.IR