Kedua Tersangka bersama Barang Bukti telah diamankan di Polres Langsa.(Foto:HumasPolres/Bedahnews.com).
LANGSA, BEDAHNEWS.com – Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa Berhasil meringkus seorang residivis kasus narkoba dan satu pengedar sabu.
Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun, SH melalui Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Shandy Saputra, SH., Kamis (23/2/2023), mengatakan bahwa tersangka, IM alias Black (36) wiraswasta, warga Desa/Gampong Baroh Langsa Lama, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa dan KM (31) wiraswasta, warg Gampong Raja Tuha Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
“Bersama tersangka turut diamankan barang bukti, 13 paket sabu seberat 59,40 gdam, timbangan digital, gunting, Hp dan sepedamotor, sebut Kasat Narkoba.
Menurutnya, ditangkapnya kedua pelaku, Senin (20/2/2023), sekira pukul 14:00 Wib, diawali Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penangkapan terhadap IM alias Black yang berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dirinya adalah seorang residivis kasus narkotika dan sudah kembali mengedarkan sabu di daerah tempat tinggalnya di Gampong Baro, Kecamatan Langsa Lama dan sudah meresahkan masyarakat setempat.
Tersangka IM ditangkap di pinggir jalan di Gampong Baro, Kecamatan Langsa Lama, saat dilakukan pemeriksaan pada dirinya ditemukan barang-bukti berupa 1 paket sabu yang sempat dijatuhkan tersangka ke tanah. Setelah diinterogasi, kemudian tersangka dibawa ke rumahnya dan saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya di temukan barang-bukti berupa 12 paket sabu di dalam lemari kamarnya.
Kemudian, dilakukan pengembangan sekira pukul 15:00 Wib, bertempat di pinggir jalan Gampong Raja Tuha, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang dan berhasil ditangkap seorang KM yang hendak menjual sabu tersebut.
“Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” punkas Kasat.
Laporan : Bung Dewa
Editor : M.Syaharuddin.IR