Debt Collector yang Memaki Polisi dan Ancam Supir Clara Shinta Ditangkap

  • Whatsapp

Polisi menangkap debt collector yang memaki anggota polisi di Tebet.(Foto: Inilah.com/Clara)

JAKARTA, BEDAHNEWS.com – Polda Metro Jaya telah mengamankan tiga orang debt collector yang mengambil paksa mobil milik selebgram Clara Shinta dan empat orang tersangka lainnya masih diburu.

Muat Lebih

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menjelaskan para debt collector itu tidak hanya membentak polisi dan Clara, tapi juga sempat mengancam sopir selebgram tersebut saat meminta kunci mobil.

“Sebelumnya bertemu dengan sopirnya dulu, kemudian tiba-tiba merampas kunci mobil. Pelaku ini mengancam, ‘saya bunuh kamu’, ini hasil pemeriksaan,” ujar Hengki kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023).

Setelah itu, para pelaku mengambil paksa kunci mobil milik Clara Shinta kemudian terjadi perdebatan. Selanjutnya, debt collector menunjukkan dokumen surat tugas dan sebagainya sebagai persyaratan dalam penarikan.

Di saat itulah pihak kepolisian dari Bhabibkamtibmas Polsek Tebet berusaha menengahi perseturuan, dengan didampingi petugas keamanan apartemen. Namun keberadaan aparat penegak hukum tidak dihiraukan, pelaku malah membentak anggota polisi tersebut.

“Coba ditengahi oleh bhabinkamtibmas yang memang sedang bertugas di sana, yang salah satu tugasnya adalah melaksanakan problem solving. Sebagai problem solver antara masyarakat dan memang terjadi hal seperti itu didamaikan, justru diadakan perlawanan oleh kelompok itu,” tambahnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka terhadap tujuh anggota debt collector yang terlibat ikut membentak polisi saat mengambil paksa mobil milik selebgram Clara Shinta di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Dari tujuh tersangka, baru tiga orang diamankan dan hanya satu orang yang memiliki sertifikat sebagai debt collector. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yaitu KUHP 365 dan 368 dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun serta 335 KUHP dengan maksimal hukuman 1 tahun penjara.

Editor : Bung Dewa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *