Terkait Mandegnya Eksekusi Lahan Tora Eks PT CA, Ini Kata Hendra Fadli untuk Pj Bupati Abdya

  • Whatsapp

ABDYA, BEDAHNEWS.com – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) Hendra Fadli SH,. melalui sebuah media sosial Akun Facebook miliknya merilis kan sebuah Siaran Pers terkait mandegnya eksekusi lahan TORA Eks PT. Cemerlang Abadi (PT. CA).

“Perlu kami ingatkan bahwa gugatan hukum oleh PT. Cemerlang Abadi (PT. CA) terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Agraria Republik Indonesuia tentang Perpanjangan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. CA secara hukum sudah inraich dimana Upaya Hukum Kasasi maupun Peninjauan Kembali sebagaimana yang diajukan oleh PT.CA telah dipatahkan oleh Mahkamah Agung.” Tulis Hendra Fadli Dalam Siaran Persnya yang di kutip BEDAHNEWS.com pada Rabu (22/2/2023).

Muat Lebih

Artinya secara hukum PT. CA menurut Hendra hanya berhak atas 2002 hektar masih kata Hedra Fadli, lahan HGU sebagaimana yang termaktum dalam SK Perpanjangan HGU. Dan Sisanya lebih kurang 2800ha menjadi Tanah Objek Reforma Agaria (TORA). Lalu sesuai amanat reforma agraria lahan TORA tersebut wajib didistribusikan kepada rakyat abdya yang berhak sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Namun belakangan terdengar kabar dari sumber-sumber terpercaya bahwa saudara Darmansyah selaku PJ Bupati Abdya diduga kuat pernah bertemu dan bernegoisasi ulang dengan Pihak PT. CA di Jakarta.” kata Hendra

Lebih lanjut, Dari informasi yang peroleh oleh Waketu II DPRK Abdya Hendra Fadli Praksi Partai Aceh (PA) dalam pertemuan tersebut Bupati Darmansyah di duga sempat menawarkan win win solution dengan opsi yang konon kabarnya berpotensi mengurangi luasan tanah TORA atau menambah luasan lahan HGU kepada PT.CA diluar 2002ha yang telah sah dan berhak mereka kuasai.

“Hal ini tentu bertentangan dengan SK Perpanjangan HGU yang telah diperkuat oleh Putusan final Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sungguh sangat disayangkan bila kabar berita itu benar adanya, maka melalui siaran pers ini saya merasa perlu mengingatkan Pj Bupati agar tidak melanjutkan tindakan yang berada diluar kewenangannya,” sebutnya

Bahkan Presiden sekalipun Kata Hendra tidak berwenang mengenyampingkan putusan hukum Mahkamah Agung yang bersifat final dan mengikat. Apalagi tindakan itu nyata-nyata berlawanan dengan tuntutan masyarakat Abdya.

“Bila saudara Darmansyah komit dan tulus ingin membantu masyarakat Abdya seyogyanya Pejabat Bupati Abdya tersebut berupaya semaksimal mungkin meyakinkan pihak PT. CA agar tunduk dan patuh pada putusan hukum dan dengan suka rela melepaskan seluruh lahan perkebunan yang berada diluar 2002 hektar HGU mereka itu menjadi lahan TORA,” sebutnya

Selanjutnya, Hendra Fadli, berharap Seiring dengan itu saudara Darmansyah juga dapat memperkuat lobi dan komunikasi dengan Kementrian Agaria sehingga Kementrian tersebut segera mengeluarkan surat perintah kepada Pemerintah Abdya untuk mengeksekusi pembagian lahan TORA kepada yang berhak. Bukan malah bertindak ceroboh diluar kewenangannya. Apalagi inisiatif itu dilakukan secara sepihak oleh saudara Darmansyah tanpa melibatkan DPRK Abdya selaku lembaga yang dipilih langsung oleh rakyat.

“Kalaupun Sdr. Darmasnyah ingin ambil posisi aman, ya mending diam saja sampai berakhirnya masa jabatannya, dan biarlah pekerjaan besar yang penuh hambatan ini kami rampungkan bersama masyarat Abdya dengan cara-cara lain yang lebih terhormat dan bermartabat.” demikian tulis Hendra Fadli, dalam siaran pers yang dirilisnya

Selain dari itu BEDAHNEWS.com juga menghubungi, Hendra Fadli yang saat ini yang berada di Banda Aceh, terkait siaran Pers yang dirilis tersebut Ia mengatakan dari dulu pihaknya terus bersinergi dengan eksekutif terkait advokasi Pelepasan lahan PT CA. “Namun kok sekarang terkesan PJ mau jalan sendiri aja.”

“Dalam waktu dekat, bisa kita gelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pihak terkait dan tokoh-tokoh masyarakat abdya, sebab ini persoalan serius terkait dengan kepentingan umum Masyarakat abdya.” ujar Waketu II DPRK Abdya Hendra Fadli.

Laporan : Fitria Maisir

Editor : Bung Dewa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *