LHOKSEUMAWE, BEDAHNEWS.com – Bapas Kelas II Lhokseumawe kembali melakukan pendampingan hukum diversi tingkat kejaksaan tehadap 3 Anak Dibawah Umur (ABH) yang berkonflik dengan hukum. Dimana pendampingan sebelummnya gagal dilakukan pada saat penyidikan di versi tingkat kepolisian.
Pendampingan hukum ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Untuk itu, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Lhokseumawe melakukan pendampingan kembali di Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Kamis (16/02/2023).
Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Pelaksanaan diversi ini dalam hal ini difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Diversi ini merupakan tindak lanjutan atas gagalnya diversi tingkat penyidikan.
Pentingnya dilakukan diversi mengingat anak yang berkonflik dengan hukum masih bersekolah, dan menyadari kesalahannya serta berjanji tidak lagi mengulangi tindak pidana.
“Selain itu, orangtua bersedia menanggung biaya pengobatan terhadap korban. Diversi pada hari ini berhasil mencapai kesepakatan, dimana anak akan mendapatkan pembinaan di pesantren yang memiliki kerjasama dengan Kejaksaan Negeri lhokseumawe dengan harapan anak tetap bisa melanjutkan pendidikannya,” sebut Kabapas Lhokseumawe Abu Hanifah Nasution.
Abu Hanifah Nasution menjelaskan, dalam peradilan pidana anak tetap mengutaman diversi sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidan Anak (SPPA).
“Sehingga asas kepentingan terbaik bagi anak serta kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak dapat terpenuhi. Terlebih hak anak untuk mendapatkan pendidikan,” pungkasnya.