LHOKSEUMAWE, BEDAHNEWS.com – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Penasyarakatan (Bapas) Kelas II Lhokseumawe melaksanakan penelitian kemasyarakatan (litmas) terhadap 31 warga binaan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Rabu (8/2/2023) kemarin.
PK Bapas melaksanakan tugas dan fungsinya untuk melaksanakan penelitian guna menjadi dasar rekomendasi kelayakan bagi warga binaan untuk mendapatkan integrasi Pembebasan Bersyarat (PB). Sebanyak 8 orang PK turun langsung ke Lapas Kelas IIA Lhokseumawe untuk penggalian data dan wawancara langsung dengan warga binaan dan dilanjutkan melihat kondisi penjamin di alamat yang tertera.
“Ini menjadi bagian dari tanggung jawab kami dalam upaya melakukan pembinaan terhadap warga binaan yang akan mendapatkan integrasi, sehingga saat kembali ke masyarakat akan menjadi insan yang bermanfaat bagi lingkungan,” sebut Dwi Chandra salah satu PK Bapas kepada media ini.
Secara umum, seperti yang diketahui bahwa peran Bapas menjadi sangat penting dalam memberikan rekomendasi layak atau tidaknya warga binaan mendapat pembebasan bersyarat dan selanjutkan akan mendapatkan bimbingan dan pengawasan dari pihak Lapas. “Kita menyadari bahwa pemenuhan hak bagi warga binaan juga harus didasarkan pada upaya pemulihan perilaku dari warga binaan, agar kedepan mereka akan menjadi klien Bapas akan menjadi pribadi yang lebih baik”, harap Ibu Atik selaku Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa Bapas Lhokseumawe.