Bapas Lhokseumawe Berikan Bimbingan Terhadap Klien Pemasyarakatan

  • Whatsapp

LHOKSEUMAWE, BEDAHNEWS.com – Balai Pemasyarakatan Kelas II Lhokseumawe memberikan bimbingan kepada klien pemasyarakatan yang mendapatkan program pembimbingan di Balai Pemasyarakatan, Rabu (01/02/2023).

Bimbingan tersebut bertujuan untuk memulihkan hidup, kehidupan dan menghidupkan klien pemasyarakatan.

Muat Lebih

Bimbingan yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan Kelas II Lhokseumawe ini merupakan bentuk nyata kepedulian negara terhadap masa depan klien lemasyarakatan.

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan pada pasal 1 Ayat 5 disebutkan bahwa pembimbingan pemberian tuntunan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani klien pemasyarakatan.

Dalam pelaksanaanya, pembimbing kemasyarakatan melakukan evaluasi kegiatan selama klien menjalani masa integrasi, serta mencari solusi dari setiap masalah yang sedang dihadapi.

Abu Hanifah Nasution selaku Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Lhokseumawe mengharapkan, dengan adanya layanan bimbingan klien dengan cara konseling individu, dapat menumbuhkan rasa percaya diri klien pemasyarakatan untuk kembali berbaur dengan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *