Miliki Sabu Anggota DPRK Batam Ditangkap Polisi

  • Whatsapp

BATAM, BEDAHNEWS.com – Seorang anggota DPRD Kota Batam, Azhari David Yolanda ditangkap polisi atas dugaan kepemilikan sabu di salah satu kamar hotel bersama seorang wanita.

Berikut dikutip Bedahnews.com dari detikSumut himpun fakta-fakta mengenai kasus tersebut.

Muat Lebih

Kepemilikan narkoba

Saat dilakukan penangkapan di salah satu hotel di Batam, Azhari David Yolanda tengah bersama teman wanitanya berinisial N. Dari penggerebekan itu polisi mengamankan barang bukti berupa 0,68 gram sabu.

Melansir laporan Antara, ADY ditangkap di salah satu hotel di Batam, Rabu (25/1/2023) malam WIB, bersama seorang wanita.

Berikut fakta-fakta penangkapan ADY terkait kepemilikan sabu yang dirangkum, Senin (30/1/2023):

1. Bersama Seorang wanita.

Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara mengatakan ADY diamankan berada di dalam kamar hotel bersama dengan seorang wanita.

Dari penangkapan kedua pelaku tersebut, petugas mendapatkan barang bukti berupa 0,68 gram sabu.

2. Dari Partai Nas

DY merupakan anggota DPRD Batam yang berasal dari fraksi Nasdem. ADY juga diketahui menjabat sebagai sekretaris Komisi II DPRD Kota Batam.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kota Batam Kepulauan Riau Amsakar Achmad menyesalkan kadernya yang juga anggota DPRD Kota Batam, ADY yang tersandung masalah hukum terkait kepemilikan narkoba.

Azhari David Yolanda merupakan politisi muda Nasdem yang menduduki kursi DPRD Kota Batam dari Daerah Pemilihan (Dapil) Belakangpadang.

3. Pasti Dapat Sanksi.

Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Kepulauan Riau memberikan sanksi tegas pada anggota DPRD yang tersangkut kasus narkoba.

Anggota Badan Kehormatan DPRD Kota Batam Harmidi Umar Husein mengatakan tindakan tegas tersebut diberikan karena yang bersangkutan telah mencoreng nama baik DPRD Kota Batam.

“Karena kasus ini sudah ditangani yang berwajib, maka akan diambil sesuai dengan langkah hukum. Menurut saya kemungkinan besar di-PAW jika sudah terbukti bersalah,” kata Harmidi.

4. Ikuti Proses Hukum.

Ketua DPRD Kota Batam Kepulauan Riau Nuryanto meminta ADY untuk mengikuti proses hukum.

“Karena proses hukum sudah berlangsung, kami meminta yang bersangkutan untuk mengikuti proses hukum. Tapi tetap menggunakan praduga tidak bersalah,” ujar Nuryanto.

5.Dikenal Santun.

Menurut Nuryanto, ADY dikenal sebagai sosok yang santun selama bertugas sebagai wakil rakyat.

“Setahu saya beliau ini masih muda, orangnya santun dan kami tidak melihat gelagat yang aneh-aneh. Makanya, saya termasuk salah satu orang yang dikagetkan dengan kejadian ini,” kata dia.

Laporan : Zubir

Editor : Bung Dewa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *