LHOKSEUMAWE, BEDAHNEWS.com – 8 orang PK (Pembimbing Kemasyarakatan) Bapas Lhokseumawe mendatangi 4 UPT Pemasyarakatan di wilayah kerja Bapas Lhokseumawe diantaranya Lapas Kelas IIB Langsa, Lapas Narkotika Langsa, Lapas Kelas IIB Idi dan Lapas Kelas IIB Kuala Simpang. Tujuannya yaitu untuk melakukan litmas assesmen dan integrasi kepada para WBP pada hari Rabu (11/01/2023).
Total ada 73 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mengikuti litmas integrasi yang tersebar di 4 UPT pemasyarakatan di 3 kota wilayah kerja Bapas Lhokseumawe yaitu Langsa, Idi Rayeuk dan Kuala Simpang.
Kegiatan litmas ini dilakukan kepada mereka yang telah memenuhi persyaratan. Yaitu persyaratan untuk mendapatkan remisi dan integrasi. Melalui litmas ini para WBP nanti akan dinilai apakah mereka layak untuk mendapatkan remisi dan integrasi atau tidak.
Kegiatan assesmen ini merupakan implikasi dari adanya UU nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Di mana dalam Undang-Undang terbaru ini diatur mengenai hak bagi narapidana yaitu remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas dan pembebasan bersyarat.
Untuk mendapatkan hak-hak tersebut para narapidana harus memenuhi syarat yaitu berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko. Syarat telah menunjukkan penurunan tingkat risiko sesuai Pasal 10 ayat (2) huruf c UU nomor 22 tahun 2022 dibuktikan dengan hasil assesmen.
Melalui litmas tersebut akan menjadi bahan pertimbangan bagi PK Bapas Lhokseumawe apakah para WBP layak untuk mendapatkan haknya atau tidak.
Para PK Bapas mengajukan berbagai pertanyaan mulai dari identitas, kronologi kejadian dan hal-hal lain yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh WBP. Melalui kegiatan Litmas ini maka pihak PK Bapas bisa menggali informasi terkait WBP yang bersangkutan.
Editor : Bung Dewa