Kuasa Hukum: Uang Pembelian Saham Tak Dilunasi, Persiraja Kembali Milik Dek Gam

  • Whatsapp

Askhalani, Kuasa Hukum Dek Gam.(Foto:Bithe.co/Fauzul Husni).

BANDA ACEH, BEDAHNEWS.com – Presiden Persiraja, Zulfikar SBY harus mengembalikan saham 80 persen PT Lantak Laju Persiraja ke Nazaruddin Dek Gam, apabila uang pembelian saham tidak dilunasi.

Muat Lebih

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Nazaruddin Dek Gam, Askhalani dalam jumpa pers yang berlangsung, Kamis (19/1/2023) di Costa Cafe Lampineung, Banda Aceh.

Askhalani mengatakan kalau kliennya Dek Gam (sapaan Nazaruddin), sudah menjual saham miliknya sebesar 80 persen kepada Zulfikar dengan total Rp 1 miliar.

Pada tahap pertama, Zulfikar sudah membayar panjar Rp 350 juta pada tanggal 22 Agustus 2022,” kata Askhalani didampingi Zulkifli dan Pujiaman.

Sisa selanjutnya sebesar Rp 650 juta, Zulfikar menyerahkan Cek BSI nomor: CB 415051 akan dibayar tertanggal 22 November 2022.

“Namun hingga tanggal tersebut, uang tidak ada di rekening yang tercantum dalam cek yang diserahkan Zulfikar kepada klien kami,” ungkap Askhalani.

Perjanjian soal pembayaran itu, kata Askhalani, juga diikat dalam perjanjian akta bernomor 108/S/L/VIII/BA/2022 tertanggal 22 Agustus 2022.

“Dalam akta itu juga ditulis kalau pihak kedua yakni Zulfikar pada saat jatuh tempo pembayaran yang telah diperjanjikan tidak dapat melakukan pelunasan, maka perjanjian itu batal,” tegas Askhalani.

Kemudian, kata Askhalani dalam akta itu juga ditulis bahwa perjanjian itu batal dengan kesepakatan uang yang telah diserahkan pihak kedua kepada pihak pertama akan dikembalikan seluruhnya oleh pihak pertama kepada pihak kedua.

“Artinya Zulfikar hingga jatuh tempo pembayaran, belum mampu membayar sisa sebesar Rp 650 juta,” ujarnya.

Bahkan, Askhalani mengaku kalau pihaknya sudah melakukan pencairan cek ke BSI, namun BSI menolak karena dana tidak cukup.

“Bukti surat penolakan dari bank juga ada, dimana disitu tertulis kalau dana tidak cukup, artinya kalau sesuai akta itu, PT Persiraja Lantak Laju sah milik kliennya kembali ketika pembayaran itu tidak dilakukan hingga batas waktu yang ditentukan,” tegas Askhalani.

Editor : Bung Dewa

Sumber : Bithe.co

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *