LANGSA, BEDAHNEWS.com – Marak peredaran Narkotika jenis Sabu di Gampong/Desa Matang Panjang Kecamatan Langsa Timur, Sat Resnarkoba Polres Langsa mengamankan SB (48) Tukang Bangunan warga setempat.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH melakui Kasat Narkoba Polres Langsa IPTU Shandy Saputra SH, Jum’at (20/1/2023), mengatakan Bahwa pada hari Rabu tanggal (18 /1/2023), sekira pukul 22.30 Wib, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan pengungkapan terhadap 1 (satu) orang yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaa narkotika.
Adapun BB yang diamankan 3 (tiga) paket Sabu dengan berat keseluruhan 1,38 (satu koma tiga puluh delapan) Gram, 2 (dua) paket Ganja dengan berat keseluruhan 1 (satu) Gram, 1 (satu) plastik tembus pandang,1 (satu) kotak rokok merk Luffman warna merah dan 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam.
kasat menambahkan bahwa diamankan pelaku ini berkat adanya laporan dari masyarakat setempat yang marak beredar Narkotika di Gampung tersebut sehingga sudah meresahkan masyarakat.
Kemudian Tim unit Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan sehingga dapat diamankan pelaku tersebut.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya BB dan pelaku diamankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut”ujar Kasat.
Laporan : Syahar
Editor : Bung Dewa