Kepala Uptd Wilayah 14 Kabupaten Aceh Barat Daya, Muzakkir saat ditemui di Kantor Samsat Kabupaten Abdya.(Foto:FM/Bedahnews.com).
ABDYA, BEDAHNEWS.com – Antusias sejumlah warga di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Provinsi Aceh, cukup tinggi ke kantor Samsat kabupaten setempat dalam rangka memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang dimulai sejak 2 januari hingga 28 Febuari 2023 mendatang.
Pemerintah Provinsi Aceh kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor, sebagaimana yang tertuang dalam peraturan gubernur (Pergub) aceh nomor 50 tahun 2022, tentang pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua serta pajak progesif.
Adapun Program pemutihan pajak kedaraan 2023 ini, yang dibebaskan adalah denda pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak progresif, BBNKB ke 2 serta cukup bayar pokok pajak 3 tahun bagi yang menunggak pajak selama 3 tahun.
Kepala Uptd Wilayah 14 Kabupaten Aceh Barat Daya, Muzakkir, mengatakan pemutihan pajak motor kembali digelar di pemerintah di awal tahun 2023 ini. guna mendukung peraturan kepolisian yang menerapkan peraturan baru tentang perpajakan kendaraan bagi tidak membayar pajak selama dua tahun akan dihapus data STNK-nya.
“Jika data kendaraan yang sudah dihapus data STNK-nya sama artinya jadi kendaraan bodong (ilegal),” kata Muzzakir.
Lebih Lanjut, di samping program pumutihan pajak kendaraan terus berjalan pihaknya terus melalukan sosialisasi kepada seluruh camat dan instansi pemerintah di Kabupaten Abdya, agar hal tersebut bisa terus di teruskan kemasyarakat, sehingga masyarakat yang selama ini menunggak pajak dapat segara melakukan pelunasan pajak kendaraan mereka tanpa harus membayar denda.
“Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini di harapkan mampu meringankan beban warga yang selama ini menungak pajak kendaraannya tanpa harus membayar denda yang telah di terapkan pemerintah.” ujar Muzzakir.
Laporan : Fitria Maisir
Editor : Bung Dewa