Nasib 3.800 Guru di Jabar Belum Jelas, Berharap Segera Diangkat PPPK pada 2023

  • Whatsapp

Ilustrasi Guru Honorer.(Foto:Ist/Bedahnews.com.

JAWA BARAT, BEDAHNEWS.com – Guru yang telah dinyatakan lulus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2022 berharap segera mendapat surat keputusan pengangkatan sebagai PPPK pada awal 2023.

Muat Lebih

Dengan diangkat sebagai PPPK, para guru bisa mengisi kekosongan guru aparatur sipil negara yang pensiun.

Ketua Umum Forum Guru Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat mengatakan, ada 3.800 guru di Jawa Barat yang telah dinyatakan lulus PPPK dan mendapat penempatan kerja PPPK pada November 2022.

Namun, setelah kelulusan itu, belum ada kelanjutan terkait nasib guru tersebut. Setelah pengumuman, tahapan yang perlu dilewati guru adalah pembuatan nomor induk kepegawaian, penandatanganan kontrak kerja, dan menerima surat keputusan sebagai PPPK.

Rizki berharap, pengangkatan para guru yang telah dinyatakan lulus PPPK tidak lama lagi.

“Berkaca dari tahun 2021, sangat lama dari hasil pengumuman sampai dengan pembagian surat pengangkatan PPPK,” ucap Rizki pada Kamis (5/1/2023).

Dia berharap, tahun ini, pengangkatan guru PPPK tidak berjalan lambat sehingga peran guru yang pensiun bisa digantikan guru baru PPPK.

Pada 2022 saja, terdapat sekira 1.000 guru pensiun di Jawa Barat. Dampak lain, yakni kondisi psikologis guru yang resah karena menunggu pengangkatan sebagai PPPK.

Berkaca pengalaman tahun lalu, para guru mencari dana talangan untuk kehidupan sehari-hari karena menunggu lama pengangkatan sebagai PPPK.

Guru lulus PPPK 2022 juga memikirkan penempatan kerja sebagai PPPK karena belum ada pengumuman dari pemerintah.

Rizki berharap, penempatan kerja bisa sesuai dengan kebutuhan. Jangan sampai, di satu sekolah, kelebihan guru karena akan memperebutkan jam mengajar.

Apabila ada guru yang jumlah jam mengajarnya kurang dari 24 jam, dia tidak bisa mendapat tunjangan profesi guru.

Rp285 miliar

Dikatakan Rizki, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023, pemerintah pusat telah menyediakan dana untuk gaji dan tunjangan guru PPPK mulai April 2023.

Jumlah dana untuk seluruh PPPK di Jawa Barat sebesar Rp285 miliar. Dengan demikian, seharusnya guru yang telah lulus PPPK 2022 bisa diangkat sebagai PPPK paling lambat April 2022 dan mulai mendapatkan gaji serta tunjangan.

Redaktur : Bung Dewa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *