Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.(Foto:Antara/Bedahnews.com).
JAKARTA, BEDAHNEWS.com – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo tampaknya tak terima dengan pemberhentian secara tidak dengan hormat yang dijatuhkan kepadanya.
Mantan Kadiv Propam Polri itu pun melayangkan gugatan terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan yang diserahkan pada Kamis, 29 Desember 2022 itu tercatat dengan Nomor Perkara 476/G/2022/PTUN.JKT.
Demi mengembalikan jabatan hasil jeri payah karier kepolisiannya, Ferdy Sambo melayangkan gugatan terhadap Jokowi dan Listyo Sigit Prabowo supaya putusan itu dibatalkan.
Terdapat empat poin gugatan yang dilayangkan Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya ke PTUN Jakarta, yakni:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;
3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Persoalkan Status Bharada E
Sebelum melayangkan gugatan tersebut, Ferdy Sambo juga sempat menyinggung nasib karier Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Dia protes mengapa hanya dirinya yang dijatuhi hukuman pemecatan, padahal faktanya Bharada E yang menembak Brigadir J pada peristiwa di Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu.
Ferdy Sambo pun meminta pada hakim untuk berlaku adil, dan menjatuhkan sanksi PTDH pada Bharada E seperti nasibnya saat ini.
“Bharada E seharusnya dipecat juga (dari kepolisian), karena dia yang menembak (juga) kan,” ujar Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 6 Desember 2022.
“Jangan hanya saya (yang dipecat dari Polri),” ucapnya menambahkan.
Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Dalam perkara kematian Brigadir J ini, terdapat lima orang terdakwa dengan dakwaan pasal pembunuhan berencana.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas perbuatan itu, jika terbukti benar, hukuman pidana maksimal yang akan diterima ialah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Sedangkan Ferdy Sambo terkena PTDH lantaran menjadi otak di balik kasus turunan obstruction of justice alias perintangan penyidikan pada awal diusutnya kasus Brigadir J.
Editor : Bung Dewa
Sumber : Pikiran Rakyat