Ilustrasi Rokok Batangan.(HR/Bedahnews.com).
JAKARTA, BEDAHNEWS.com – Konsultan Hematologi-Ontologi Profesor Zubairi Djoerban mengatakan, larangan penjualan rokok batangan harus dievaluasi.
Dalam hal ini, terkait dengan penekanannya atau pantauan yang berkelanjutan terhadap dampaknya di masyarakat.
“Jadi maksudnya bagaimana? Dilarang menjual rokok batangan, tetapi maksudnya kalau beli banyak atau packing boleh begitu?” kata Zubairi usai konferensi pers HIV/AIDS YKIS 2022 di Jakarta, Selasa (27/12/2022), dilansir Antara.
Menanggapi adanya wacana pelarangan penjualan rokok batangan yang sedang disiapkan pemerintah, Zubairi meminta pemerintah mempertegas maksud larangan tersebut, utamanya siapa yang menjadi target sasaran dalam masyarakat.
Dalam rencana yang dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 itu, juga harus dijabarkan secara detail maksud pelarangan penjualan rokok batangan.
Termasuk evaluasi lebih lanjut karena tujuan sebenarnya adalah agar dapat mengetahui program tersebut bisa mengurangi prevalensi konsumsi rokok, terutama pada kelompok miskin dan anak-anak atau tidak.
“Hal lain yang perlu diperhatikan adalah kepentingan setiap pihak. Meski dalam pandangan kesehatan, rokok lebih banyak memberikan dampak buruk, misalnya mempermudah terkena strok dan memicu kanker, aspek lain juga harus diperhatikan agar program menjadi efektif dan tidak merugikan salah satu pihak,” kata mantan Ketua Satgas Covid-19 IDI tersebut.
Ia memberikan contoh kebijakan yang ideal adalah kebijakan yang diterapkan oleh Selandia Baru, di mana pemerintahnya membuat aturan pelarangan merokok pada usia tertentu. Jika ini dilanggar, maka bisa dikatakan melanggar hukum.
Sulit
Namun, jika ikut menerapkannya di Indonesia, lanjut Zubairi, kebijakan itu akan sulit. Soalnya, masih banyak sekali anak di usia muda sudah merokok.
Jumlah tersebut tercatat dalam data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) setiap tahunnya yang disusun oleh Kementerian Kesehatan.
Kebijakan tersebut juga sulit dilakukan karena banyak pertimbangan kepentingan, terutama sisi industri.
Kalau kita jadi presiden, mungkin mudah. Cara seperti itu banyak sekali (bisa dilakukan). Tetapi, kita juga harus mengayomi kepentingan umum,” kata pakar kesehatan itu.
Menteri Kesehatan periode 2012-2014 Nafsiah Mboi menambahkan bahwa wacana pelarangan penjualan rokok batangan utamanya pada anak-anak, sudah diperbincangkan sejak dirinya menjabat.
Sayangnya, penerapan di lapangannya masih dapat dikatakan buruk walaupun semua kebijakan serta program yang dirancang pemerintah memiliki kualitas dan tujuan yang baik untuk kesehatan masyarakat Indonesia.
”Dari data terakhir itu prevalensi perokok paling banyak pada orang miskin dan remaja. Mereka bisa membeli dengan harga Rp1.000,” kata Nafsiah.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menegaskan, penjualan rokok batangan akan dilarang. Hal tersebut akan ia lakukan demi menjaga kesehatan masyarakat di Indonesia.
“Di beberapa negara justru sudah dilarang (jual rokok). Kita kan masih (boleh jual rokok), tapi untuk yang batangan, tidak,” ujar Jokowi di Pasar Pujasera, Subang, Selasa (27/12/2022).
Editor : Bung Dewa